Terkait Maraknya Obat Keras Ilegal, Polresta Tangerang Tegaskan Akan Lakukan Penindakan Menyeluruh

Kab. Tangerang | antarwaktu.com – Pasca keberhasilan pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal oleh Polsek Rajeg, perhatian kini tertuju pada sejumlah wilayah lain yang dinilai masih marak praktik serupa. Terkait hal ini, jajaran Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di seluruh wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan dalam tanggapan resmi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyusui pertanyaan yang disampaikan kepada redaksi Antarwaktu.com, Rabu 15 Juli 2026.

Sebelumnya, tindakan terukur tersebut diapresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku peredaran obat keras, namun juga mempertanyakan langkah ke depan mengingat masih ditemukannya aktivitas penjualan bebas obat keras daftar G di sejumlah kecamatan seperti Cisoka, Pasar Kemis, Balaraja, Tigaraksa, hingga Mauk.

Terkait hal itu, Kapolresta menyampaikan kepada Antarwaktu.com bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran tersebut secara konsisten.

“Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal secara konsisten melalui kegiatan penyelidikan, penegakan hukum, dan operasi yang dilaksanakan berdasarkan informasi, hasil pemetaan kerawanan, serta laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Seluruh dugaan pelanggaran di wilayah mana pun akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain upaya aparat, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan praktik serupa. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

(Haidar)