Tanggerang | antarwaktu.com – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mengancam akan menggelar aksi damai massal di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Langkah tegas ini diambil setelah dua kali permohonan audiensi terkait pengadaan barang pendidikan senilai Rp13.823.332.000 untuk Tahun Anggaran 2025 tak kunjung mendapat tanggapan sedikitpun.
Permohonan pertama sudah disampaikan lewat surat bernomor 011/DPP/GATRA/V/2026 tertanggal 26 Januari 2026, meminta kejelasan proses pengadaan lemari, mebel jenjang PAUD, hingga meja kursi siswa SD, SMP beserta perlengkapan guru. Padahal pada 4 Maret 2026, Sekretaris Dinas (Sekdis) Agus sempat memberikan janji melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya akan segera mengatur pertemuan, namun janji itu ternyata hanya sekadar omong kosong yang tak pernah ditepati.
GATRA kembali menagih janji lewat surat kedua bernomor 012/DPP/GATRA/I/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Namun hingga kini, pintu komunikasi instansi tersebut seolah tertutup rapat tanpa ada kejelasan apapun.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar namun tertutupnya akses informasi publik, GATRA tak ragu menegaskan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur. “Kami menduga sudah terjadi rekayasa dan permainan di balik penunjukan pelaksana pekerjaan yang jauh dari aturan yang berlaku,” tegas organisasi yang terdaftar resmi di Kemenkumham dengan nomor AHU-0011904_AH.01.07.TAHUN 2022.
Ketua GATRA, Subarna, menegaskan bahwa sikap diam pihak Dinas Pendidikan bukan sekadar kelalaian pelayanan, melainkan pelanggaran hak konstitusional masyarakat. “Mendapatkan informasi adalah hak mutlak setiap warga negara. Badan publik wajib terbuka, bukan malah menutup diri seolah ada sesuatu yang disembunyikan,” tandasnya.
Ia memperingatkan, sikap tertutup ini akan semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran pendidikan. “Jangan sampai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dicap sebagai lembaga yang rusak, tidak transparan, dan justru menjadi pemicu munculnya tudingan praktik korupsi di kalangan masyarakat,” tegas Subarna dengan nada tinggi.
Dalam langkah ini, GATRA berpijak pada dasar hukum yang kuat: Pasal 28F UUD 1945, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak GATRA memberi batas waktu tegas paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima untuk mengatur jadwal pertemuan guna mempertanyakan alur proses, dasar penunjukan penyedia, hingga rencana penyaluran barang ke sekolah-sekolah. Jika tenggat waktu ini terlewati tanpa respon, maka aksi damai di depan kantor Dinas Pendidikan tidak bisa lagi ditunda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun pernyataan bantahan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait isu ini.
(RYD)









