Jogyakarta | antarwaktu.com – UUHC adalah singkatan dari Undang-Undang Hak Cipta. Di Indonesia, ini merujuk pada regulasi hukum yang mengatur perlindungan, penggunaan, dan pengelolaan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dengan UU Hak Cipta terbaru yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dengan melihat di tengah tekanan bisnis yang semakin berat, perusahaan pers di Indonesia menghadapi tantangan besar untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Penurunan pendapatan akibat perubahan pola konsumsi informasi digital, termasuk fenomena zero click, menjadi salah satu persoalan yang kini mendapat perhatian serius.
Dewan Pers tengah menyiapkan langkah strategis dengan memperjuangkan agar produk jurnalistik masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi keberlangsungan industri media nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto dalam sambutannya dalam acara Gala Dinner HUT ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI), berlangsung, Jumat malam, 17 Juli 2026, di Ballroom Gedung DPD RI perwakilan Yogyakarta.
IA menjelaskan, bahwa konsep yang tengah disiapkan mengacu pada mekanisme perlindungan hak cipta di industri musik. Nantinya, karya jurnalistik akan memperoleh perlindungan hukum sehingga setiap penggunaan atau pengutipan berita oleh pihak lain dapat memberikan manfaat ekonomi kepada perusahaan pers. “Kita akan mengadopsi pola hak cipta pada bidang musik. Produk pers akan dimasukkan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Yogi.
Ia juga memaparkan, melalui skema tersebut, setiap berita yang diproduksi wartawan maupun perusahaan media akan menjadi objek yang dilindungi undang-undang. Konsekuensinya, perusahaan pers berpotensi memperoleh royalti ketika karya jurnalistik mereka dimanfaatkan atau dikutip pihak lain sesuai ketentuan yang akan diatur.
“Jadi, dari kebijakan itu juga diharapkan mampu menjawab persoalan zero click, yakni kondisi ketika masyarakat memperoleh informasi dari platform digital tanpa harus mengunjungi situs media, sehingga berdampak pada menurunnya trafik dan pendapatan perusahaan pers,” papar Yogi.
Disebutkan, bahwa saat ini Dewan Pers bersama Kementerian Hukum masih mematangkan berbagai aspek teknis agar skema tersebut dapat diterapkan secara efektif. “Secara prinsip kami telah sepakat untuk memasukkan produk pers ke dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ucap Yogi.
Diceritakannya, bahwa jika regulasi tersebut terealisasi, Dewan Pers berharap industri media dapat kembali tumbuh lebih sehat. “Selain memperkuat model bisnis perusahaan pers, aturan itu juga diyakini dapat meningkatkan independensi media karena sumber pendapatan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemilik modal maupun pihak-pihak yang berpotensi memengaruhi pemberitaan,” tukas Yogi.
Yogi menambahkan, bahwa keberadaan pers yang independen menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi di era digital. Di saat masyarakat dibanjiri berbagai informasi dari beragam platform, media profesional memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipercaya.
“Informasi saat ini sudah seperti air bah. Namun di tengah air bah tersebut kita tetap membutuhkan air jernih. Tugas pers adalah menjadi air jernih tersebut,” imbuh Anggota Dewan Pers periode 2025-2028 itu.
MAUL/RED










