Tangeramg | antarwaktu.com – Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diamankan setelah polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer yang diduga akan diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan FN pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya.
”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 113 butir tramadol dan 753 butir hexymer yang disimpan dalam plastik hitam dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor,” ujar Indra, Minggu (19/7/2026).
Polisi juga menemukan sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Kondisi itu menguatkan dugaan bahwa barang tersebut telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan secara eceran.
Dari hasil pemeriksaan awal, FN mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP di rumahnya pada hari yang sama.
Saat diperiksa, AP mengakui seluruh obat keras yang ditemukan polisi adalah miliknya. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Tangerang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin di lingkungan sekitar.
(Haidar)












