‎Ruko Kosmetik di Tigaraksa Diduga Jadi Kedok Jual Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Polisi Tigaraksa

Tangerang | antarwaktu.com – Upaya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Tigaraksa kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik jual beli obat keras tanpa izin di sebuah ruko yang berkedok toko kosmetik, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah ruko yang berada di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai tempat memperjualbelikan obat keras secara ilegal.

‎Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SU (23) dan WS (21). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tigaraksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana memberikan keterangan kepada awak media didampingi personel kepolisian usai pengungkapan kasus tersebut.

‎Sementara itu, foto barang bukti memperlihatkan sejumlah blister obat, beberapa plastik klip berisi pil berwarna kuning yang diduga Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 28 butir Tramadol, 16 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp214.000, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 20 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

‎Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu atensi utama jajaran Polresta Tangerang. Menurutnya, peredaran obat tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

‎”Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas AKP I Made Artana.

‎Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tigaraksa. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terkait dengan peredaran obat keras ilegal tersebut.

‎Polsek Tigaraksa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

‎Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

(Haidar)