Kota Depok | antarwaktu.com – Lemahnya pengawasan dalam kondisi ketika proses kontrol, pengamatan, atau evaluasi terhadap suatu kegiatan tidak berjalan secara optimal. Kondisi ini mencakup kurangnya ketegasan, tidak teraturnya pengecekan, serta tidak adanya tindakan korektif yang memadai.
Sedangkan tebang pilih yakni, pilih kasih, tidak adil, dan diskriminatif. Frasa ini dipakai untuk menggambarkan suatu tindakan yang tidak sama rata, memihak kelompok tertentu, atau hanya menindak orang-orang tertentu saja sementara yang lain dibiarkan.
Hal tersebut yang dikritisi Gerakan Rakyat Semesta (GRS), dengan perihal pembangunan sejumlah fasilitas di Perumahan Shila AT Sawangan. Terkait dugaan adanya dalang dibalik derasnya kritikan yang ditujukan kepada pengembang Shila AT Sawangan.
“Jadi, bila dilihat dari derasnya alur dunia siber yang mengkritik Shila AT Sawangan, seperti ada yang memobolisasi dari belakang Saya duga ini orang kuat yang mengendalikannya,” ujar Ketua Umum GRS, Anton Sujarwo, kepada pewarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, bahwa pembangunan kolam renang di kawasan Shila AT Sawangan yang saat ini tengah menjadi sorotan memang perlu dikaji lebih mendalam, terutama perihal dugaan pelanggaran garis sempadan.
Karena menurut data, bahwa Shila AT Sawangan baru masuk dan berinvestasi di Depok pada 2021 sementara masterplan nya 2022. ” Maka, agak berbeda informasi yang beredar selama ini. Seingat saya, kolam renang tersebut sudah ada sejak tahun 2000-an, namanya kalau ga salah Tirtamaya Satu. Jadi udah lama juga adanya, bukan pembangunan baru sepertinya,” jelas Anton.
Ditempat yang sama Asep Yusdi Hidayat SH. MH, selaku Kepala Divisi Hukum GRS membenarkan, bahwa ini tidak adil rasanya jika hanya PT Pakuan yang mendapat sorotan tajam, sedangkan di Depok sendiri banyak sekali pembangunan perumahan yang diduga melanggar aturan. “Jadi, kalau emang mau adil menegakkan peraturan, jangan tanggung-tanggung dong, harus merata semuanya jangan ada tebang pilih,” tukas Asep.
Ia memaparkan, bahwa ada sejumlah data yang dimiliki GRS terkait banyaknya investor yang menyalahi aturan, di Kota Depok. Antara lain, yang menjadi fokus GRS, adalah sejumlah pembangunan komersil yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. “Artinya, banyak bener di wilayah perumahan di Depok yang diduga dibangun tanpa IMB. Jika, kita buka satu-satu, wah ga cukup waktunya kan,” papar Asep.
Ia juga menyoroti salah satu fasilitas pendidikan swasta yang diduga dimiliki oleh Kepala Daerah Kota Depok, yakni berdiri diatas lahan fasos fasum tanpa membayar retribusi selama belasan tahun. “Seperti, contohnya ada di Kelurahan Jatimulya, Cilodong. Ada bangunan Sekolah Islam Terpadu, tiga lantai diduga tanpa IMB yang diduga dikelola keluarga pimpinan daerah. Bahkan, juga tidak bayar retribusi selama belasan tahun, kok diam saja,” ketus Asep.
Ia juga menyoroti, ada fakta mengejutkan tentang dugaan manipulasi info berupa efisiensi anggaran pemerintah. Ia katakan, efisiensi seperti tidak berlaku bagi Pemerintah Kota Depok, saat ini Wali Kota Depok tengah merenovasi menyeluruh rumahnya di Cilodong. “Jadi, dengan adanya rfisiensi anggaran seperti apa,? Terbukti, pak wali sedang membangun istana yang megah. Datanya, rumahnya direnovasi total, padahal masih banyak Warga Depok susah sekolah susah berobat, ga masuk akal kan,” beber Asep.
Asep menegaskan bahwa GRS mendesak Pemkot Depok, untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih terhadap tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat ataupun pelaku usaha apapun itu bentuknya. “Jadi, Pemkot Depok, wajib bertindak adil dan tidak pilih pilih agar tercipta rasa berkeadilan dalam setiap masyarakat. GRS memiliki data terkait pelanggaran-pelanggaran yang pernah kami sampaikan langsung ke- Pemkot Depok melalui Satpol PP,” tandasnya.
MAUL












