Tangerang | antarwaktu.com – Proyek lanjutan pemeliharaan saluran U-Ditch di RW 01 BPA, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu juga diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (23/7/2026), sejumlah unit U-Ditch terlihat telah dipasang di sepanjang sisi jalan. Namun, susunan beton pracetak tersebut tampak belum rata dan diduga belum memiliki dudukan pondasi yang memadai. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan konstruksi serta umur manfaat drainase yang dibangun menggunakan uang negara.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut dikerjakan oleh CV QQ Wira Persada melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di bawah satuan kerja Kecamatan Pagedangan.
Secara teknis, pemasangan U-Ditch seharusnya diawali dengan penggalian sesuai elevasi, dilanjutkan pembuatan bedding atau dudukan mortar dan hamparan pasir sebagai pondasi. Setelah itu dilakukan penyambungan antar-U-Ditch menggunakan mortar semen, pengurugan kembali, serta penguncian menggunakan material basecourse agar konstruksi tidak bergeser.
Namun, hasil pengamatan di lapangan memunculkan dugaan bahwa beberapa tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara optimal. Jika benar demikian, risiko penurunan konstruksi, pergeseran saluran hingga kerusakan dini berpotensi terjadi.
Salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan papan informasi proyek. Ia hanya mengetahui pekerjaan tersebut berasal dari anggaran Kecamatan Pagedangan.
”Proyek punya Kecamatan. Kalau papan proyek saya enggak tahu, pelaksananya Firman,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi temuan tersebut, Muslik dari NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Pagedangan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan
menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan.
Menurutnya, penggunaan hamparan pasir tidak dapat menggantikan fungsi dudukan mortar yang menjadi bagian penting dalam konstruksi U-Ditch.
”Kalau memang pemasangan tidak sesuai spesifikasi teknis, lebih baik dibongkar dan diperbaiki daripada nantinya cepat rusak dan merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” tegas Muslik.
Ia juga meminta Kecamatan Pagedangan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran kontrak oleh penyedia jasa. Bahkan, JPK menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila tidak ada tindak lanjut.
Di sisi lain, pelaksana proyek bernama Firman belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan disebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sulit ditemui dan nomor kontak wartawan diduga telah diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, PPTK, PPK, maupun Camat Pagedangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis dan tidak adanya papan informasi proyek tersebut. Sebagai informasi, dugaan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Haidar)












