Jakarta | antarwaktu.com – Diketahui Curanmor adalah singkatan dari pencurian kendaraan bermotor, yaitu tindakan kriminal mengambil motor atau mobil milik orang lain tanpa izin. Kejahatan ini melanggar hukum dan sering terjadi di tempat umum atau rumah.
Seperti dengan keberhasilan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial ENR (23) dan RDS (21). ENR berperan sebagai eksekutor, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor. “Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” ungkap Kombes Iman dalam keterangannya.
Dijelaskannya, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB. Saat itu, saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang berusaha mengambil sepeda motornya.
Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan. Korban yang mendengar teriakan tersebut kemudian berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak, “Maling!”
“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas Kombes Iman.
Kombes Iman menambahkan, bahwa dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. “Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.
MAUL/RED









