Jakarta | antarwaktu.com – Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada Selasa malam, 28 Juli 2026, melengkapi sederet nama kepala daerah yang terjaring penegakan hukum lembaga antirasuah sepanjang tahun berjalan. Langkah ini kembali menegaskan komitmen penindakan tegas tanpa pandang jabatan, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan hak pembelaan setiap pihak.
Berikut daftar lengkap yang telah dikonfirmasi resmi oleh KPK hingga Rabu, 29 Juli 2026:
Januari 2026
- Maidi – Wali Kota Madiun; disangkakan dugaan pemerasan terkait biaya proyek dan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Sudewo – Bupati Pati; disangkakan dugaan suap serta gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa daerah
Maret 2026
- Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan; disangkakan dugaan penyimpangan pengadaan jasa alih daya
- Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong; disangkakan dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur
- Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap; disangkakan dugaan pemerasan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara
April 2026
- Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung; disangkakan dugaan suap terkait perizinan usaha dan proyek pembangunan daerah
Juni 2026
- Edison – Bupati Muara Enim; disangkakan dugaan suap untuk mengondisikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi; disangkakan dugaan gratifikasi serta penyimpangan pengelolaan anggaran daerah
Juli 2026
- Syah Afandin – Bupati Langkat; disangkakan dugaan suap terkait proses pemeriksaan pajak
- Etik Suryani – Bupati Sukoharjo; disangkakan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah terkait penempatan jabatan
- Lalu Ahmad Zaini – Bupati Lombok Barat; disangkakan dugaan suap terkait perizinan usaha dan proyek pembangunan
- Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang; dugaan pelanggaran yang disangkakan masih dalam tahap pengungkapan dan pengumpulan bukti lebih lanjut
Penegakan Hukum Tegas, Tetap Berlandaskan Asas Keadilan
KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang teguh bagi setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah. Setiap pihak juga memiliki hak penuh untuk didampingi penasihat hukum serta menyampaikan pembelaannya secara sah.
Pemerintah di tingkat daerah diminta untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. Masyarakat diimbau merujuk informasi resmi yang dikeluarkan KPK guna menghindari penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.
(RYD)











