Guru Les Cabul 29 Anak di Panongan Tangerang, Korban Jalani Terapi Psikologis

Tangerang | antarwaktu.com – Sebanyak 29 anak laki-laki berusia antara 8 hingga 15 tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh guru les berinisial AK (28) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjalani pendampingan dan pemulihan mental secara intensif.

Saehul Anwar, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan setempat, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan kesehatan jiwa bagi para korban dikoordinir langsung dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang dengan melibatkan tenaga ahli psikiater dan psikolog.

“Selain pemulihan yang fokus kepada anak-anak, kami juga terus melakukan edukasi kepada warga sekitar maupun keluarga korban agar memberikan dukungan yang tepat bagi proses kesembuhan mereka,” ujar Anwar.

Pihaknya juga terus menjalin koordinasi erat dengan Satuan Tugas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang guna memastikan penanganan berjalan menyeluruh, tertib, dan melindungi hak serta keselamatan para korban.

Kasus Terungkap Melalui Keberanian Korban Mengadu

Kejahatan ini akhirnya terungkap ketika salah satu korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang tokoh masyarakat. Informasi tersebut kemudian segera diteruskan ke pihak kepolisian Polsek Panongan yang menindaklanjutinya dengan cepat, hingga berujung pada penangkapan pelaku AK oleh jajaran Polresta Tangerang.

Hingga saat ini, pelaku tetap ditahan guna menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, sementara seluruh pihak diminta menjaga kerahasiaan data dan identitas korban agar tidak memperberat beban batin mereka dalam masa pemulihan.

Pelaku terancam dijerat dengan Lasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun.

(RYD)

News Feed