Jakarta | antarwaktu.com – Seperti diketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, objek praperadilan mengalami perluasan yang signifikan guna memperkuat kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan ketentuan undang-undang baru, ruang lingkup dan objek praperadilan mencakup keabsahan pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, penyitaan yang tidak relevan, hingga penundaan penanganan perkara.
Sebagai dari upaya meningkatkan kapasitas personel dalam memahami perubahan mendasar yang diatur dalam KUHAP baru, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, membuka Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 bertema Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berlangsung Rabu (5/8/2026), di Jakarta Selatan.
Wakapolda menanyakan, bahwa pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum agar setiap tindakan kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum acara pidana harus terus diperbarui seiring perkembangan regulasi.
“Dalam tahapan penegakan hukum, banyak hal yang seharusnya dikuasai lebih mendalam oleh anggota kita. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tahapan lainnya harus dipahami secara substansial,” ujarnya.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menjelaskan bahwa seminar ini juga menjadi forum untuk membangun kesamaan persepsi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penyidik sehingga implementasi KUHAP baru dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Kegiatan ini bertujuan memahami perubahan tentang perluasan objek praperadilan, mengkaji keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan, serta menyelaraskan pemahaman akademisi, hakim, dan penyidik,” jelas Kombes Pol. Abrianto.
Dalam seminar menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting dengan moderator Dr. Lucia Sulastri. Melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab, para peserta mendalami berbagai implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait mekanisme praperadilan.
Kegiatan seminar juga diikuti para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Siber, Direktur PPA/PPO, Direktur Lalu Lintas, Direktur Polairud, Kabidkum, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom dari wilayah masing-masing.
MAUL/RED












