Reklame Raksasa di Cengkareng Diduga Tanpa Izin: Data Berbeda, Dokumen Diragukan, Identitas Petugas Tak Dikenali

Jakarta | antarwaktu.com – Keberadaan konstruksi reklame tiang tunggal berukuran besar di Jalan Outer Ring Road, RT 08/RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memunculkan sejumlah kejanggalan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait penegakan aturan serta akuntabilitas penanganan pengaduan.

Berdasarkan pantauan lokasi Senin (3/8/2026), konstruksi reklame berukuran sekitar 8 x 16 meter telah berdiri tegak di atas sebidang lahan yang pemanfaatannya pun masih menjadi sorotan warga. Pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur ketat melalui Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, yang mewajibkan izin terbit sebelum pembangunan atau pemasangan dimulai.

Perbedaan Keterangan Resmi yang Mencolok

Kasus bermula dari laporan warga lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) nomor JK2607300297 tertanggal 30 Juli 2026. Awalnya, tanggapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan lokasi tersebut tidak tercatat memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Namun, dalam tindak lanjut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertuang dalam Berita Acara Nomor 2026/08/04/TB/JK2607300297 tanggal 4 Agustus 2026, justru disebutkan konstruksi milik PT Petraco tersebut sedang dalam proses perizinan dengan nomor pendaftaran 17/C.35/31.73.01.1001.15.00/TM.12.07/e/2026. Kedua pernyataan yang saling bertolak belakang ini belum mendapatkan penjelasan resmi yang memadai.

Dokumen Tindak Lanjut Diragukan, Identitas Petugas Tak Dikenali

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian waktu pada rekam jejak foto yang diunggah sebagai bukti peninjauan lapangan. Penunjuk waktu pada layar perangkat yang terlihat dalam gambar berbeda dengan waktu yang tertulis pada keterangan tindak lanjut, sehingga mempertanyakan keaslian kronologi pengecekan.

Hal yang lebih mendasar disampaikan Kepala Regu Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan. Ketika dikonfirmasi, ia menegaskan tidak mengenali nama petugas yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Bukan bang, itu bukan Cengkareng,” ucap Sukarlan singkat dan tegas kepada wartawan melalui telepon.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menyatakan pihaknya baru akan memverifikasi fakta di lapangan.

“Kita cek dulu bang, belum tahu,” katanya.

Harapan Masyarakat akan Keterbukaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang melakukan peninjauan, dasar penetapan status laporan, serta status perizinan yang sebenarnya. Warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPMPTSP dan Satpol PP membuka data secara transparan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan aturan berlaku adil dan konsisten bagi semua pihak.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari PT Petraco, DPMPTSP DKI Jakarta, Satpol PP, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Sem/Red)