Tangerang | antarwaktu.com – Kematian perempuan berinisial R di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang semula diduga sebagai kasus bunuh diri akhirnya terungkap. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial A (30) sebagai tersangka.
R ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa (19/5/2026). Namun, hasil pemeriksaan awal di lokasi membuat penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, tidak langsung menyimpulkan korban mengakhiri hidupnya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan salah satu kejanggalan terlihat dari posisi tubuh korban.
”Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Temuan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut lebih jauh kematian R. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, hingga memeriksa komunikasi korban dengan sejumlah orang.
Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan komunikasi korban dengan seorang pria berinisial A melalui WhatsApp. Percakapan itu terjadi pada Minggu (17/5/2026), dua hari sebelum jasad R ditemukan.
Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan informasi dari percakapan tersebut dengan rekaman CCTV dan temuan lain selama penyelidikan.
”Jadi dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A,” ujar Indra.
Penyidik akhirnya mengarah kepada A. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu (1/8/2026). Dari pemeriksaan itu, A disebut mengakui keterlibatannya dalam kematian R.
”Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” kata Indra.
Berdasarkan keterangan tersangka, A menghubungi korban pada Minggu (17/5/2026) dan mengajaknya bertemu. A kemudian mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, keduanya menuju kontrakan korban.
Sehari kemudian, Senin (18/5/2026), terjadi kekerasan di dalam kontrakan tersebut. Polisi menyebut A mencekik leher R menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.
A kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.
Menurut polisi, tali tersebut digunakan untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat bunuh diri.
”Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” ungkap Indra.
Tak berhenti di situ, A juga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan korban.
Setelah meninggalkan kontrakan, barang-barang tersebut kemudian dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.
Polisi juga mengungkap hubungan antara korban dan tersangka. Keduanya disebut saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada A untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena A diketahui telah berkeluarga.
”Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra.
Kasus yang semula terlihat seperti dugaan bunuh diri itu kini berubah menjadi perkara pidana setelah polisi menemukan rangkaian fakta dan bukti yang mengarah kepada A.
Dalam konferensi pers, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut sebagaimana disampaikan polisi memiliki ancaman pidana berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dengan pengungkapan tersebut, penyidik Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang memastikan kematian R tidak berhenti pada dugaan bunuh diri. Polisi kini memproses A sebagai tersangka dalam kasus kematian perempuan tersebut.
Sumber : Humas Polresta Tangerang.
Jejak WhatsApp Bongkar Misteri Perempuan Tewas Tergantung di Pasar Kemis, Pria Beristri Jadi Tersangka












