Tangerang | antarwaktu.com – Proses mediasi dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan seorang pedagang jus di Pujasera Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Nengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bernama Heni resmi dinyatakan tidak berhasil.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya meminta agar perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Rada Istana Hatas S.H, bersama rekannya yang tergabung dalam The Chameleon Law Office, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sikap untuk menghentikan upaya mediasi karena tidak menemukan titik temu dengan pihak terlapor.
“Kami sudah menyediakan mediator dan mengundang pihak terkait untuk bermediasi. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak terlapor,” katanya. “ujar Rada dalam konferensi Pers di Ruko Melody, Jumat (14/08/2026).
Rada menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak desa dan lingkungan setempat terkait upaya penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami dari tim kuasa hukum pihak pelapor telah memberikan ruang yang cukup luas kepada terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada langkah konkret dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. “Pungkas Rada.
Selain itu, pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan perusakan dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya.
“Kami sudah melaporkan kasus ini dengan Pasal 521 terkait perusakan. Kami meminta laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti, dan meminta pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya agar segera di proses. “tandasnya.
Kasus ini bermula terjadi keributan antara terduga pelaku dengan seorang anak berkebutuhan khusus (ABK). Setelah itu, ABK tersebut mendatangi lapak milik Heni. Tak lama kemudian, LP datang dan membuka sepanduk pembatas lapak.
Heny mengaku sempat mendengar ancaman terhadap anak tersebut. Selain itu, perempuan tersebut disebut melontarkan kalimat intimidatif dengan mengatakan, ‘Kamu enggak tahu siapa saya, jangan macam-macam.
Kondisi tersebut membuat korban merasa takut, terlebih keributan terjadi saat dirinya sedang melayani pelanggan.
“Kalau sampai terjadi pembunuhan di situ bagaimana? Secara psikologis ya takut. Anak korban juga ketakutan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku LP marah-marah dan berusaha menamparnya. Namun, korban berhasil menghindar sehingga tangan terduga pelaku tidak mengenai tubuhnya.
Tamparan tersebut justru membuat sejumlah gelas berisi jus di atas meja tersenggol dan jatuh hingga berserakan kemana-mana.
(Yuyun)











