Sadis Transaksi Capai Rp890 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Jakarta | antarwaktu.com – Seperti diketahui judi online adalah kegiatan taruhan atau permainan dengan uang atau barang berharga yang dilakukan lewat jaringan internet menggunakan situs web atau aplikasi. Pemain menaruh sejumlah uang sebagai taruhan untuk mendapat untung besar, meski sistemnya sering diatur agar pemain kalah.

Dengan keberhasilan Bareskrim Polri, telah mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian. “Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jum’at (14/8/2026), saat konferensi pers di Jakarta.

Ia menyebutkan, bahwa Kapolri juga konsisten mendorong jajaran Polri untuk mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran. “Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ucap
Brigjen Pol Trunoyudo.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, bahwa dalam pengungkapannya dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online. “Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam. “Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar,” jelas Brigjen Pol Wira.

Berdasarkan hasil penyelidikan,lanjut Wira, bahwa server situs Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa. Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

“Jadi, pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online,” papar Wira.

Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026. “Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” pungkas Wira.

Diceritakannya, bahwa dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Dalam pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang. Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Lokasi kedua berada, di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, dengan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Sementara lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut diamankan enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online. Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. “Jadi, para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global,” papar Wira lagi.