Garut | antarwaktu.com – Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diguncang kasus pemerasan berkedok pemeriksaan resmi. Korban, Adeng Sutisna (71 tahun), pedagang beralamat di Kampung Ranca Buaya, RT 02/RW 01, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, kehilangan uang sebesar Rp12 juta. Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 11.11 WIB.
Kronologi Peristiwa
Tujuh orang mendatangi kediaman sekaligus tempat usaha Adeng menggunakan dua kendaraan roda empat: mobil jenis R3 serta mobil Pajero warna hitam dengan nomor polisi D 1247 DG.
Dua orang pelaku tetap menunggu di dalam mobil dengan mesin menyala, sementara lima orang lainnya masuk ke lingkungan rumah, tiga orang berjaga di halaman, dan dua orang masuk ke dalam rumah seolah-olah melakukan pemeriksaan. Sepanjang proses, tidak ada satu pun yang menunjukkan surat tugas, lencana, atau identitas resmi, meskipun mereka mengaku sebagai anggota dari Garut.
“Saya juga sempat heran, mereka mengaku anggota dari Garut, tapi kok razia tanpa surat resmi,” ungkap Adeng, Minggu (16-8-2026).
Alih-alih menindaklanjuti pemeriksaan, para pelaku justru langsung meminta uang paksa sebesar Rp20 juta. Karena khawatir akan keselamatan istrinya, Adeng akhirnya menyerahkan Rp12 juta.
“Saya dirazia, tapi ujungnya mereka minta uang 20 juta. Sebenarnya saya tidak mau memberi, namun mengingat kekhawatiran istri, akhirnya saya serahkan Rp12 juta dengan cara dipaksa seakan diperas.” Ungkap Adeng Sutisna, Korban
Setelah pelaku pergi, Adeng mengaku baru tersadar dari kondisi seperti terhipnotis dan menyadari sepenuhnya telah menjadi korban pemerasan. Ia segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Caringin.
Hasil Pemeriksaan dan Bukti
Hasil pengecekan kepolisian mengonfirmasi bahwa ketujuh orang tersebut bukan anggota kepolisian.
Kabar penting: Adeng sangat mengingat wajah para pelaku, ciri kendaraan yang digunakan, dan memiliki foto pelaku. Pemberitaan ini dapat dipertanggungjawabkan langsung oleh korban.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kejadian ini memicu kegelisahan warga. Kepolisian mengimbau masyarakat agar:
- Menolak permintaan uang dari pihak yang tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi dan identitas yang sah;
- Mencatat ciri wajah pelaku, jenis kendaraan, serta nomor plat jika menghadapi hal serupa;
- Melaporkan segera ke pihak berwenang jika mengalami atau menyaksikan peristiwa serupa.
(AS)












