Garut | antarwaktu.com – Dua tahun mangkir kerja. Gaji tak pernah cair. Tapi nama pegawai Perumda Tirta Intan Garut itu tiba-tiba muncul lagi di daftar penugasan Cabang Tarogong Kidul.
Kisah ini menyeret nama Kabag SDM, Sekretaris Perusahaan, hingga Direktur Utama ke dalam dugaan penyalahgunaan hak pegawai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan dokumen internal dan keterangan sejumlah sumber di lingkungan Perumda, pegawai yang bersangkutan sudah menerima Surat Peringatan 1-3. Bahkan Surat Keputusan pemberhentian sudah turun. Secara administrasi, ia seharusnya sudah tidak lagi terikat dengan Perumda.
Direktur Umum Perumda Tirta Intan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar, Rabu 13/08/2026.
Kejanggalan lain muncul di sisi keuangan. Selama 2 tahun tidak masuk kerja, gaji pegawai tersebut tidak diberikan kepada yang bersangkutan.
Ramai menjadi bahan pergunjingan di internal yang beredar, alokasi gaji itu diduga dipakai oleh Kabag SDM untuk membiayai proses pencalonan dirinya sebagai Direktur. Dugaan itu kini menjadi bisik-bisik di kantor pusat Perumda.
Hingga berita ini diturunkan, Sekper Hendra Gunarah belum memberikan klarifikasi karena sedang tidak ada ditempat. Direktur Utama juga belum merespons permintaan konfirmasi karena sedang dinas luar.
Asep Mulyana selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gapermas menilai, jika benar gaji pegawai non-aktif digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat, maka unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang bisa terpenuhi.
“Gaji itu hak pegawai dan beban perusahaan. Tidak bisa dialihkan sepihak, apalagi untuk kepentingan pencalonan. Apalagi SK pemberhentian sudah terbit, lalu diaktifkan lagi tanpa dasar jelas. Itu melanggar PP 54/2017 tentang BUMD dan prinsip GCG,” ujarnya.
Perumda Tirta Intan Garut selama ini disorot karena kinerja pelayanan dan tata kelola SDM. Kasus ini menambah panjang daftar pertanyaan: siapa yang berwenang menghidupkan kembali pegawai yang sudah di-SK-kan berhenti, dan ke mana larinya gaji selama 2 tahun?
Hingga saat ini belum ada audit khusus dari Dewan Pengawas maupun Pemkab Garut selaku pemilik. Namun Sekertaris Dewas memberikan apresiasi dan kebebasan kepada insan pers untuk menjalankan fungsi control socialnya.
(Chrystian)







