Kota Tangerang | antarwaktu.com – Diketahui Muskot Kadin Depok (Musyawarah Kota Kamar Dagang dan Industri Kota Depok), yakni forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kota yang diselenggarakan oleh Kadin Kota Depok. Kemudian, dengan agenda utamanya meliputi penyusunan program kerja, evaluasi kepengurusan, dan pemilihan Ketua Kadin Kota Depok untuk masa bakti selanjutnya, pemilihan Ketua Kadin Kota Depok yang baru untuk periode 2026–2031.
Hal tersebut akhirnya Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Tahun 2026 menetapkan Dr. Karlina, MARS sebagai Ketua Kadin Kota Depok masa bakti 2026–2031. Dalam penetapan tersebut berlangsung, Kamis (20/8/2026), di Grand Ballroom Hotel Margo City, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya dalam persidangan, pimpinan sidang terlebih dahulu mengesahkan calon Ketua Kadin Kota Depok berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan. Dr. Karlina dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan sebagai calon ketua. Selanjutnya, karena hanya terdapat satu calon, peserta Mukota kemudian menyetujui penetapan Dr. Karlina secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kota Depok periode 2026–2031.
Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan Mukota VI Kadin Kota Depok Tahun 2026, tentang pengesahan dan penetapan Ketua Kadin Kota Depok masa bakti 2026–2031.
Sebagai Ketua Kadin Depok terpilih Dr. Karlina menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kadin Jawa Barat, panitia, peserta Mukota, anggota luar biasa (ALB), serta Ketua Kadin Kota Depok demisioner H. Miftah Sunandar yang telah mendukung terlaksananya Mukota.
Dia juga menyebutkan, bahwa jabatan tersebut merupakan amanah besar sekaligus tantangan, mengingat Depok merupakan salah satu kota penyangga Jakarta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat. “Ini adalah amanah yang penuh tantangan dan amanah yang besar, karena Kota Depok salah satu kota dengan kemajuan yang cukup pesat dan menjadi salah satu kota penyangga,” ucap Dr. Karlina.
Dijelaskannya, penyusunan kepengurusan akan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan kompetensi masing-masing anggota. Bahkan juga, membuka kesempatan bagi anggota luar biasa (ALB) yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk terlibat dalam kepengurusan Kadin. Salah satu agenda jangka pendek kepengurusan baru adalah memperluas komunikasi dengan pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pelaku usaha besar yang belum bergabung dengan Kadin. “Kami akan silaturahmi ke Forkopimda dan pengusaha-pengusaha besar yang belum bergabung di Kadin. Kami juga akan mengajak mereka menjadi anggota dan bersama-sama membangun perekonomian Kota Depok,” jelas Dr. Karlina.
Menurutnya, bahwa Kadin harus mampu menjadi rumah bersama bagi para pengusaha, termasuk UMKM. Karena, menilai sektor UMKM merupakan bagian penting dari perekonomian daerah yang harus terus didorong agar naik kelas.
Selain itu, pentingnya kemudahan perizinan usaha. Kadin, kata dia, akan mendorong Pemerintah Kota Depok agar pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan terintegrasi secara digital. “Yang paling penting adalah memudahkan perizinan. Kami akan mendorong pemerintah memberikan kemudahan perizinan bagi pengusaha,” tutur Dr. Karlina.
Dia juga menyampaikan, bahwa kepengurusan Kadin Kota Depok ke depan juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai asosiasi dan kelompok usaha yang menjadi anggota luar biasa. Ada sejumlah asosiasi yang telah bergabung antara lain sektor jasa konstruksi, IWAPI, IPEMI, HIPMI, PHRI dan berbagai kelompok usaha lainnya. “Artinya, seluruh sektor tersebut akan dirangkul untuk bersama-sama menyusun skala prioritas pembangunan ekonomi Kota Depok,” papar Dr. Karlina.
Potensi ekonomi Depok tidak hanya berada pada sektor konstruksi, tetapi juga pariwisata, perhotelan, kuliner, UMKM, usaha perempuan, hingga berbagai sektor jasa lainnya,” tambah Dr. Karlina.
Sebagai informasi, dalam Mukota juga menetapkan tim formatur yang bertugas membantu ketua terpilih menyusun struktur kepengurusan Kadin Kota Depok periode 2026–2031.
Tim formatur terdiri dari lima orang, yakni Dr. Karlina sebagai ketua formatur, Fajruddin Damanhuri, Wahyu Isnaini, Despandri, dan Devi Firman Hidayat.
Tim tersebut diberi waktu paling lambat 30 hari setelah Mukota untuk menyusun Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, serta Dewan Pengurus Kadin Kota Depok masa bakti 2026–2031.
MAUL









