Jakarta | antarwaktu.com – Tuntutan masyarakat yang menggelar aksi pada Kamis, 27 Agustus 2026, terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, mendapat jawaban tegas dari pimpinan DPR RI. Dalam audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pimpinan DPR menyampaikan komitmen resmi untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan jaminan tersebut didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, dalam pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi yang tertuang dalam surat komitmen resmi yang telah ditandatangani.
Bahkan, Dasco menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR jika RUU tersebut gagal disahkan hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Jika hingga tanggal 15 Desember nanti RUU ini belum disahkan, kami siap mundur dari jabatan,” tegas Dasco.
Pernyataan ini dibacakan di depan gerbang DPR RI oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, setelah audiensi berlangsung saat rapat paripurna DPR sedang berjalan.
Janji ini disampaikan sebagai jawaban atas desakan publik yang menilai pembahasan RUU tersebut berjalan lambat, padahal sangat dibutuhkan untuk, Mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara, Mencegah aset koruptor dialihkan, disembunyikan, atau dipindahkan ke luar negeri dan Memberikan efek jera melalui mekanisme hukum yang tegas dan cepat.
Meskipun telah ada komitmen tertulis, elemen masyarakat menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Masyarakat akan terus memantau kemajuan pembahasan di tingkat komisi hingga rapat paripurna. Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi batas waktu yang dinanti publik sebagai ujian kesungguhan parlemen.
(RYD)












