Garut | antarwaktu.com – Sebanyak 13.849 keping blangko KTP-el rusak dan gagal dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, Kamis ( 27/8/2026)
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot No. 14, sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh blangko yang dimusnahkan merupakan KTP-el bekas yang ditarik dari masyarakat.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 400.12/ – Disdukcapil/2026 yang ditandatangani, rincian blangko yang dimusnahkan terdiri dari 2.316 keping KTP-el rusak dan 11.533 keping KTP-el dengan perubahan elemen data.
Efran Brando mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan mencegah penyalahgunaan data.
“Blangko KTP-el yang sudah tidak berlaku, baik karena rusak fisik maupun karena pemiliknya melakukan perubahan data seperti alamat, status perkawinan, atau nama, wajib ditarik dan dimusnahkan,” terangnya.
Langkah pembakaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, blangko KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dimusnahkan secara terbuka dan disaksikan.
Disdukcapil Garut mencatat, hingga Agustus 2026 pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el terus berjalan. Penarikan KTP-el lama menjadi salah satu syarat wajib saat warga melakukan pemutakhiran data atau mengajukan KTP pengganti.
Dengan total penduduk Garut sekitar 2,9 juta jiwa dan wilayah yang mencakup 42 kecamatan, Disdukcapil menyebut penertiban blangko bekas menjadi penting untuk menjaga keamanan data kependudukan.
Proses pemusnahan disaksikan oleh pejabat terkait di lingkungan Disdukcapil.
Setelah dibakar, sisa abu blangko diamankan agar tidak bisa disalahgunakan. (Chrystian)









