BCW Soroti Cukai Rokok, Uji Data Produksi dan Transparansi Penerimaan Negara

Jakarta | antarwaktu.com – Yang dikatakan transparansi itu adalah keadaan atau sifat yang jelas, nyata, dan terbuka sehingga suatu hal dapat dilihat atau diakses dengan mudah oleh pihak lain.

Seperti yang menaruh perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. “Jadi, Bea Cukai Watch (BCW), berencana melakukan kajian terhadap rantai administrasi cukai selama lima tahun terakhir, mulai dari produksi hasil tembakau, pemesanan dan pencetakan pita cukai, distribusi dan penggunaannya, hingga penerimaan negara dan perkembangan peredaran rokok ilegal,” ujar Koordinator BCW Jimmy Endey, Kamis (27/08/2026), di Jakarta.

Dijelaskannya, bahwa kajian tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik mengenai hubungan antara produksi hasil tembakau legal dengan penerimaan cukai yang masuk ke kas negara. ” Hal itu, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang besar. Karena itu, keterbukaan dan kemampuan merekonsiliasi data dari hulu sampai hilir menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap potensi penerimaan negara terlindungi,” jelas Jimmy.

Ia menyebutkan, bahwa ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar. “Publik perlu mendapatkan gambaran yang terang. berapa yang diproduksi secara legal, berapa pita cukai yang dipesan dan dicetak, berapa yang didistribusikan dan digunakan, serta berapa yang akhirnya menjadi penerimaan negara,” ucap Jimmy.

BCW juga menyampaikan, bahwa kajian tersebut tidak berangkat dari tudingan telah terjadi kebocoran penerimaan negara. Kajian justru dimaksudkan untuk menguji apakah seluruh rangkaian data cukai dapat direkonsiliasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau semua datanya match, itu justru memperkuat kepercayaan terhadap sistem. Tetapi kalau ada selisih atau anomali, kita perlu tahu penyebabnya. Bisa karena mekanisme administrasi yang sah, bisa karena faktor lain. Jangan berspekulasi, kita uji dengan data,” ucap Jimmy.

Ia juga memaparkan, bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian BCW adalah kecenderungan penurunan produksi rokok legal dalam beberapa tahun terakhir. Karena, deri data yang dihimpun dari sejumlah publikasi menunjukkan produksi rokok legal berada pada kisaran 334,8 miliar batang pada 2021, kemudian cenderung menurun hingga berada pada kisaran 307,8 miliar batang pada 2025. “Bahkan, pada saat yang sama, penerimaan cukai negara tetap berada pada kisaran ratusan triliun rupiah setiap tahun,” papar Jimmy.

Menurut BCW juga, bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan. Perubahan tarif cukai, struktur produksi, jenis rokok, harga jual eceran, hingga pergeseran konsumsi dapat memengaruhi hubungan antara volume produksi dan penerimaan. Namun fenomena tersebut dinilai cukup penting untuk dikaji secara komprehensif. “Pertanyaannya bukan hanya mengapa produksi legal turun. Kita juga perlu bertanya: ketika produksi legal turun, ke mana konsumennya berpindah? Apakah konsumsi memang turun, berpindah ke produk legal yang lebih murah, ke jenis hasil tembakau lain, rokok elektrik, atau justru masuk ke pasar ilegal?,” tutur Jimmy.

Jimmy juga menceritakan, bahwa BCW berencana memetakan rantai pengelolaan pita cukai mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pencetakan, penyimpanan, pemesanan oleh industri, distribusi, penggunaan, pengembalian hingga pemusnahan. “Sebab, pita cukai memiliki posisi penting karena merupakan dokumen sekuriti negara sekaligus instrumen pelunasan cukai,” tukasnya.

Skuntabilitas setiap pita yang dicetak menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan penerimaan negara. “Pertanyaan sederhananya adalah: apakah setiap pita cukai yang dicetak dapat ditelusuri sampai status akhirnya? Berapa yang didistribusikan, berapa yang digunakan, berapa yang dikembalikan, dan berapa yang dimusnahkan. Kalau datanya terbuka dan bisa direkonsiliasi, publik justru memperoleh keyakinan bahwa sistem pengawasannya kuat,” jelas Jimmy.

BCW juga akan melihat data pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai, antara lain penggunaan pita palsu, pita bekas, pita salah peruntukan maupun produk hasil tembakau tanpa pita cukai. BCW menilai potensi kebocoran penerimaan negara harus dilihat sebagai risiko fiskal yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan sebelum data diperoleh.

Kajian akan mencoba mempertemukan sejumlah kelompok data yang selama ini kerap dibahas secara terpisah.

Data produksi legal akan dibandingkan dengan data pemesanan dan penggunaan pita cukai. Data pita yang dicetak akan direkonsiliasi dengan distribusi, penggunaan, pengembalian dan pemusnahannya. Selanjutnya, data tersebut akan dibandingkan dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta perkembangan penindakan produk ilegal.

“BCW tidak akan mengatakan ada kebocoran hanya karena menemukan angka yang berbeda. Anomali adalah pertanyaan, bukan vonis. Kita harus meminta penjelasan kepada Bea Cukai, melakukan verifikasi, baru kemudian menarik kesimpulan,” tegas Jimmy.

Menurut BCW, pendekatan tersebut penting agar fungsi pengawasan masyarakat tetap berjalan secara kritis tanpa mengabaikan objektivitas dan asas praduga tidak bersalah. Kajian BCW juga akan memisahkan data berdasarkan jenis hasil tembakau, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), cerutu, rokok daun, tembakau iris serta kategori hasil tembakau lainnya.

Cerutu atau cigar menjadi salah satu kategori yang menarik karena memiliki karakteristik berbeda dengan sigaret dan volumenya relatif lebih kecil. BCW mempertimbangkan menggunakan cerutu sebagai salah satu uji petik untuk melihat apakah data suatu jenis hasil tembakau dapat ditelusuri secara lengkap dari jumlah produsen, produksi, pita cukai, pembayaran cukai hingga penerimaan negara,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan kajian, BCW berencana meminta data resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2021–2025.

Data tersebut antara lain mencakup volume produksi berdasarkan jenis hasil tembakau, jumlah produsen aktif, pemesanan pita cukai, jumlah pita yang dicetak dan didistribusikan, realisasi penggunaan, pengembalian dan pemusnahan pita, penerimaan cukai serta data penindakan hasil tembakau ilegal.

Seluruh data tersebut akan dimasukkan ke dalam BCW Tobacco Excise Data Matrix 2021–2025 untuk kemudian direkonsiliasi dan dianalisis.

BCW juga membuka ruang bagi DJBC, industri, akademisi, ekonom, praktisi cukai dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan data maupun pandangan sehingga hasil kajian tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.

Jimmy menegaskan tujuan kajian bukan untuk mencari kesalahan institusi tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memperkuat sistem pengawasan terhadap salah satu sumber penerimaan negara yang strategis. “Apabila sistem telah berjalan baik, menurut dia, kajian independen justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DJBC. Sebaliknya, apabila ditemukan celah sistem, hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan. BCW ingin melihat rantainya secara utuh: produksi, pita cukai, pelunasan, penerimaan negara sampai penindakan produk ilegal. Semuanya harus bisa dibaca dalam satu gambaran besar,” ujarnya.

Setiap rupiah penerimaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau sistemnya transparan, negara terlindungi, industri legal mendapat kepastian, dan masyarakat juga bisa ikut mengawasi. “Kalau ada potensi kebocoran, kita tutup celahnya. Kalau sistemnya sudah baik, kita katakan kepada publik bahwa sistemnya memang baik berdasarkan data,” tandasnya.

(MAUL/RED)

News Feed