Jakarta | antarwaktu.com – Aksi demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan protes yang dilakukan oleh sekelompok orang di hadapan umum untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, atau kritikan.
Seperti halnya yang dilakukan aksi demonstrasi masyarakat Pati pada Kamis (27/8/2026), secara umum berlangsung aman dan kondusif. Meski demikian, sempat terjadi ketegangan hingga kericuhan pada malam hari yang diwarnai aksi pembakaran sepeda motor dan pos polisi, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan pihak lain yang memanfaatkan momentum penyampaian aspirasi masyarakat Pati untuk menciptakan kerusuhan di Jakarta. “Hal itu, dinilai langkah pelayanan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama instansi terkait sejak siang hingga malam tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ujar Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, Jum’at (28/8/2026).
Menurutnya, sikap humanis serta kesabaran aparat dalam menghadapi situasi tersebut patut mendapatkan apresiasi. “Kita memuji strategi pengamanan Polda Metro Jaya yang tetap humanis walau ada saja yang mencoba mengganggu keamanan dengan kericuhan yang terjadi malam hari di Pejompongsn,” tutur Edi.
Ia juga menjelaskan, bahwa terdapat kelompok yang bukan bagian dari masyarakat Pati dan diduga berupaya memanfaatkan aksi untuk mengganggu situasi keamanan dengan tujuan membuat Jakarta menjadi rusuh. Di tengah berlangsungnya aksi, masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi kepada DPR dengan tertib. “Kita melihat secara umum situasi keamanan dalam pengamanan demo berjalan kondusif. Masyarakat bisa menyampaiksn aspirasi dengan baik dan tujuan masyarakat tercapai. Polda Metro Jaya dalam pengamanan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” jelas Edi.
Edi juga menambahkan, bahwa mengenai adanya puluhan orang yang diamankan karena diduga berpotensi melakukan kericuhan, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum. “Ditegaskannya, bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Edi, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lemkapi itu.
MAUL/RED






