Terkait Kelompok Pengrusakan! Pemerhati Hukum Pidana: Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Proses Tegas

Jakarta | antarwaktu.com – Diketahui pemerhati hukum yakni, seseorang atau kelompok yang menaruh perhatian, mengamati, dan memberikan analisis atau masukan terhadap perkembangan masalah hukum, kebijakan publik, serta proses penegakan hukum di masyarakat.

Seperti halnya dengan pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengecam aksi kerusuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR berakhir. Ia meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kerusuhan maupun pengrusakan. “Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edi Hasibuan di Jakarta.

Ia menyebutkan, bahwa munculnya kelompok yang melakukan tindakan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi perlu didalami secara menyeluruh. Ia menilai, aparat perlu mengusut kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan maupun memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban. “Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” ucap Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.

Edi juga mengamati bahwa dalam pelayanan kegiatan penyampaian pendapat, aparat kepolisian telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif.

Namun, ia menyayangkan adanya kelompok yang kemudian melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung.

“Jadi, terkait data kepolisian yang menyebutkan sebanyak 323 orang telah diamankan, dengan 160 di antaranya merupakan anak-anak, diharapkan persoalan tersebut menjadi perhatian serius semua pihak,” tukas Edi.

Dengan keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui bagaimana mereka dapat berada di lokasi dan terlibat dalam kelompok tersebut,” tambah Edi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas yang memberikan pelayanan.

Edi pun meminta kepolisian mengusut secara transparan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. “Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.

Edi juga menegaskan, bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib dan damai serta tidak boleh disertai tindakan yang mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat. “Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” tandas dosen pascasarjana tersebut.

MAUL/RED