Kuras Solar Subsidi, Lalu Minta Hapus Video, 3 Kempu Tersembunyi di Jawilan, Nama Anggota TNI Disebut

Serang | antarwaktu.com – Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi kembali terungkap di Banten. Aktivitas mencurigakan terlihat jelas di wilayah Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (1/9/2026) dini hari. Wartawan Antarwaktu bersama Global Banten mendokumentasikan langsung rangkaian kejadian: dari pengisian di SPBU, penyedotan ulang dari tangki kendaraan, hingga penampungan di wadah tersembunyi.

Di SPBU 34-42119 Jawilan, dump truck pengangkut tambang mengisi solar dalam jumlah besar, sekitar 200 liter per sekali pengisian, senilai Rp1,36 juta. Namun BBM itu tidak digunakan untuk perjalanan. Kendaraan justru menuju lahan kosong, di mana solar disedot kembali dari tangki menggunakan selang, lalu ditampung ke jeriken dan tiga kempu yang tersembunyi di dalam box kendaraan caldisel yang telah dimodifikasi.

Seorang sopir mengakui: solar dibeli dengan harga subsidi di SPBU, lalu dijual kembali ke pengepul seharga Rp8.500 per liter. Aktivitas ini berulang, bukan sekali kejadian.

Pertanyaan semakin tajam setelah sopir menyebut Sopian, yang diklaim sebagai anggota TNI aktif, sebagai pihak yang menginisiasi kegiatan pengumpulan solar ini. Saat awak media sedang meliput, Sopian datang dan meminta seluruh rekaman foto dan video dihapus.

“Abang tadi ambil video ya di lokasi, saya minta untuk dihapus semua,” ujarnya.

Permintaan penghapusan bukti justru menambah keraguan. Jika kegiatan legal, seharusnya tidak ada yang disembunyikan.

Di lokasi juga hadir Andri, yang disebut sebagai Ketua Karang Taruna setempat. Ia menawarkan diri menjembatani komunikasi dengan pihak yang disebut “pengusaha solar”.

“Kita berteman aja, Bang,” ucapnya singkat.

Muncul pertanyaan mendasar: apa hubungan Karang Taruna dengan aliran solar bersubsidi ini? Apakah sekadar perantara, atau ada keterlibatan lebih sistematis? Publik berhak mendapat penjelasan terbuka.

Rangkaian fakta tidak bisa dianggap remeh: penyedotan terstruktur, harga jual kembali, kempu tersembunyi, permintaan hapus bukti, dan nama pejabat/anggota institusi serta tokoh masyarakat yang mencuat. Polsek Jawilan, Polres Serang, dan Polda Banten harus segera turun tangan. Pengawasan di SPBU juga perlu dievaluasi.

Jika kegiatan ini sah, tunjukkan izinnya. Jika tidak, proses sesuai hukum. Solar subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas yang diperjualbelikan secara gelap oleh jaringan yang dilindungi.

(Haidar)