Marwah BPPKB BANTEN Dibawa Ke Meja Hijau, Tergugat “Tak Hadir” Di Sidang Perdana” Marwah Organisasi Tidak Boleh Diabaikan

Jakarta | antarwaktu.com – Persoalan dugaan kemiripan nama dan logo organisasi memasuki babak baru. Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten resmi membawa perkara tersebut ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perdana digelar pada Kamis (3/9/2026), namun berlangsung singkat setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

BPPKB Banten selaku penggugat mempersoalkan keberadaan organisasi tergugat yang dinilai memiliki kesamaan atau kemiripan pada nama dan logo organisasi. Persoalan tersebut kini tidak lagi berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi telah masuk ke forum peradilan untuk diuji berdasarkan hukum dan alat bukti.

Dalam sidang perdana, BPPKB Banten hadir melalui jajaran kuasa hukumnya, yakni TB. Abdul Fattah Endoh Sugriwa, S.H., Zainal Febriyanto, S.H., Ahmadi, S.T., S.H., M.H., dan Usman Suwardi, S.H., M.H. Sejumlah perwakilan kepengurusan BPPKB Banten juga turut hadir.

Sementara itu, pihak tergugat tidak tampak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian pihak penggugat, meski alasan resmi mengenai ketidakhadiran tergugat belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya sikap tertentu dari pihak tersebut.

Kuasa hukum BPPKB Banten, Zainal Febriyanto, menegaskan bahwa pihaknya datang ke pengadilan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menggunakan mekanisme hukum untuk mempertahankan apa yang mereka nilai sebagai identitas dan marwah organisasi.

“Kami berkomitmen untuk berdiri tegak membela marwah organisasi. Namun sedikit rasa kecewa karena pihak tergugat tidak hadir,” ujar Zainal.

Menurutnya, ketika sebuah persoalan menyangkut nama dan simbol organisasi telah berpotensi menimbulkan persepsi atau kerancuan di tengah masyarakat, penyelesaiannya harus ditempatkan dalam koridor hukum. Bukan melalui adu kekuatan, tekanan, ataupun konflik di lapangan.

BPPKB Banten: Identitas Bukan Perkara Sepele
TB. Abdul Fattah Endoh Sugriwa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut. Ia berharap pada persidangan berikutnya pihak tergugat dapat hadir dan memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Ini masih sidang perdana. Kami akan pastikan untuk sidang selanjutnya. Kami berharap pihak tergugat, baik kuasa hukum maupun para petinggi tergugat, dapat hadir mengikuti perjalanan sidang demi menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Fattah.
Fattah menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebuah nama atau gambar logo. Bagi BPPKB Banten, identitas organisasi merupakan bagian dari perjalanan, sejarah, serta kepercayaan yang dibangun oleh para anggotanya.

“BPPKB Banten adalah organisasi besar. Maka marwah organisasi harus dijunjung tinggi. BPPKB Banten bukan warisan, tetapi organisasi titipan. Karena itu, sudah selayaknya kita semua menjaga, merawat, dan membesarkan organisasi BPPKB Banten,” ungkapnya.

Hak Berserikat Bukan Berarti Bebas Mengabaikan Identitas Pihak Lain
Di sisi lain, BPPKB Banten menyadari bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan membentuk organisasi sebagaimana dijamin konstitusi.

Namun, menurut pihak penggugat, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta hak dan kepentingan pihak lain.

“Semua warga negara Indonesia berhak menciptakan organisasi masyarakat apa pun. Tetapi bukan berarti harus memiliki nama dan logo yang menyerupai organisasi yang sudah ada,” tegas Fattah.

Pernyataan tersebut menjadi garis tegas sikap BPPKB Banten: persoalan yang dipersoalkan bukanlah hak seseorang untuk berorganisasi, melainkan dugaan adanya penggunaan identitas yang dinilai memiliki kemiripan dan berpotensi menimbulkan kerancuan.

Kini Semua Akan Diuji di Pengadilan
Perkara ini pada akhirnya akan diuji melalui proses persidangan. Penggugat memiliki hak menyampaikan dalil dan bukti, sementara tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta pembelaan sesuai hukum acara yang berlaku.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menganggap salah satu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
BPPKB Banten sendiri menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum.

Pesannya jelas: ketika identitas organisasi dipersoalkan, penyelesaiannya tidak cukup dengan saling berargumentasi. Bukti harus diuji, dasar hukum harus dibuka, dan kebenaran harus diputus melalui mekanisme peradilan.

Kini, perkara tersebut telah berada di meja hijau. Bukan lagi soal siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalilnya di hadapan hukum.