Surabaya | antarwaktu.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melangkah lebih jauh dari sekadar pernyataan sikap. Setelah dua kali menyampaikan pandangan terbuka soal RUU Perampasan Aset, hari ini PJI secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI, Pimpinan DPR RI, serta sejumlah pejabat tinggi negara untuk menegaskan sikap tegas: undang-undang ini harus menyasar koruptor dan anteknya bukan masyarakat umum.
Surat juga ditembuskan kepada 12 pejabat dan lembaga terkait, antara lain Ketua MK, Ketua MA, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Ketua Ombudsman RI. Total 19 amplop dikirimkan Selasa, 8 September 2026.
PJI menegaskan dukungan penuh terhadap lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun, undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan aparat.
Empat poin tegas dalam surat PJI:
- UU harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya
- Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan
- Masyarakat umum harus dilindungi dari penyalahgunaan kewenangan
- Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.
Hartanto Boechori menegaskan, kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan UU tidak boleh dijadikan alasan untuk berbelit-belit atau memperlambat pengesahan.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya.” Bener Boechori.
PJI juga secara resmi meminta dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, maupun forum pembahasan lain yang relevan. Tujuannya: memastikan UU ini tidak salah arah saat disahkan.
Hartanto menegaskan, surat ini bukan sekadar administrasi melainkan sikap resmi organisasi sekaligus peringatan. PJI tidak ingin setelah UU berlaku dan muncul masalah, semua pihak baru sibuk saling lempar tanggung jawab.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”
PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Sekarang giliran Pemerintah dan DPR membuktikan keseriusannya.
(RYD)







