Penyegelan Tertunda: Bangunan Tanpa PBG di Tanah Tinggi Masih Menunggu Panggilan Kedua

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Sebuah bangunan tiga lantai yang diperuntukkan sebagai kos-kosan di kawasan RT 01 RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, didirikan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pendirian bangunan lainnya. Keberadaan bangunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berisiko menyangkut keselamatan serta keteraturan tata ruang lingkungan sekitar.

Pemilik bangunan menyebutkan status tanah bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman”. Namun, hal itu tidak disertai dengan kelengkapan perizinan pendirian bangunan sesuai ketentuan, dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang 5 Agustus 2026. Pihak berwenang telah memanggil pemilik bangunan yang pertama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang dan ketidakmilikan izin bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa untuk dapat melaksanakan penyegelan, terlebih dahulu harus dilakukan pemanggilan sekali lagi kepada pemilik bangunan sebagai langkah prosedural. Hal ini disampaikan pada 9 September 2026 kepada wartawan.

Publik berharap proses penindakan berjalan secara objektif dan transparan. Jika terbukti melanggar aturan, penegakan harus konsisten tanpa terkecuali. Status tanah yang disebut “milik kehakiman” tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan bangunan yang melindungi keselamatan dan kepentingan umum.

(RYD)