Jakarta | antarwaktu.com – Diketahui secara umum kalimat “amankan remaja” sebuah frasa, imbauan, atau tindakan preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Frasa ini sering digunakan dalam konteks penegakan hukum (seperti saat polisi mengamankan remaja yang terlibat tawuran atau balap liar), kampanye perlindungan anak, serta program edukasi digital.
Akan tetapi ini kali personel Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor bersama Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara mengamankan empat remaja dan menemukan 13 klip diduga berisi ganja, pada Kamis (10/9/2026) dini hari, di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengungkapkan, bahwa petugas sedang berpatroli untuk mengantisipasi tawuran dan kejahatan jalanan. Sekitar pukul 01.20 WIB, tim melihat empat orang berboncengan menggunakan satu sepeda motor, lalu menghentikannya untuk pemeriksaan.
“Personel terus melakukan patroli secara rutin dan mengambil langkah sesuai situasi yang ditemukan di lapangan sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Henik Maryanto.
Ditambahkannya, bahwa selain 13 klip tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp605 ribu, empat telepon seluler, dan satu sepeda motor. “Keempat remaja beserta barang yang ditemukan diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk mendalami asal-usul barang dan dugaan keterlibatan masing-masing,” tandas Henik Maryanto.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menghimbau serta mengajak keluarga untuk mendampingi aktivitas remaja. “Luangkan waktu untuk berbincang dengan anak dan arahkan mereka pada kegiatan positif. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110,” imbuhnya.
MAUL/RED












