“Bicara Polisi, Publik dan Media” Ngobras Forum Pimred Multimedia Bersama Kadiv Humas Polri

Jakarta | antarwaktu.com – “Bicara Polisi, Publik dan Media” itu salah satu tema ngobrol santai atau diskusi proses komunikasi berupa pertukaran gagasan, pendapat, atau pikiran antara dua institusi atau lebih yang bertujuan untuk memahami suatu masalah atau mencapai kesepakatan bersama.

Giat diskusi tersebut digelar Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) “Ngobrol Santai” (Ngobras) bersama Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, berlangsung pada Rabu (9/9/2026), di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta.

Dalam diskusi tersebut hadir sejumlah pemimpin redaksi (Pimred), mengambil temanya “Bicara Polisi, Publik dan Media” dengan mengulas perluasan tupoksi Polri, perilaku polisi di masyarakat serta kepercayaan publik terhadap Polri.

Dalam diskusi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan, bahwa perkembangan tugas Polri merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas kepolisian. “Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dijelaskan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” ujar Isir.

Ditegaskannya, bahwa penugasan polisi pada kementerian dan instasi lain tetap mengacu tupoksi dan permintaan dari instasi tersebut.

Berlangsungnya diskusi santai, juga menyinggung citra “polisi baik dan polisi jahat”, Isir menekankan pentingnya setiap anggota Polri menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Karena, kualitas anggota di lapangan akan sangat menentukan wajah institusi kepolisian di mata masyarakat. “Jadi, percayalah’ masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum tersebut,” tandas Isir.

Selanjutnya diskusi berkembang pada relasi Polri dan media. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama bekerja untuk kepentingan publik.

Namun, lanjut Isir, dalam praktiknya, perbedaan versi antara polisi, media dan masyarakat terhadap suatu peristiwa terkadang tidak dapat dihindari. Kondisi tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi kepolisian maupun pemberitaan media. “Kontrol masyarakat dan media tetap diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi institusi,” tutur Isir.

Ia menyebutkan, bahwa Polri memiliki mekanisme internal untuk memperbaiki kekurangan dan menindak anggota yang melakukan pelanggaran. “Institusi Polri telah teruji memiliki sistem imun untuk memperbaiki dirinya sendiri,” ucap Isir.

Kontrol publik dan media justru dapat menjadi bagian penting dalam proses pembenahan tersebut,” tambah Isir.

Dalam berlangsungnya diskusi tersebut juga mendapat tanggapan dari Komisioner Dewan Pers periode 2025–2028 Yogi Hadi Ismanto dan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 yang juga ketua umum PWI Pusat masa bakti 2023-2025 Hendry Ch Bangun.

Kemudian juga, turut memberikan tanggapan Asep Setiawan, komisioner Dewan Pers 2019-2022, Nurzaman, wartawan senior yang juga pembina FPRMI, Ketua Forum Wartawan Kebangsaan Raja Pane dan Naek Pangaribuan yang juga Kordinator Wartawan Kepolisian periode 2010-2020.

MAUL/RED