Tangsel | antarwaktu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (08/09/2026).
Dalam operasi yang dilakukan, petugas menyita 281 botol minuman beralkohol dari dua lokasi yang berbeda di kawasan Jalan Raya Serpong dan Alam Sutra.
Operasi tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran minuman alkohol di sejumlah tempat usaha. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan, termasuk tempat karaoke dan sejumlah lokasi lainnya.
“Tadi malam kami operasi di tempat hiburan malam, karoke, ada tiga lokasi yang kita datangi diantaranya Karoke Liberty, petugas juga mendatangi Hotel Smart City di kawasan Serpong Utara, dan satu lainnya di kawasan Alam Sutra. “Ujar Dahlan.
Dahlan menegaskan, penertiban tersebut akan terus dilakukan secara intensif. Satpol PP tidak hanya mengawasi pelanggaran terkait minuman keras, tetapi juga persoalan lain yang menjadi kewenangan penegakan Perda.
(Yuyun)












