Garut | antarwaktu.com – Tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Nangerang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, menyeret persoalan lebih besar dari sekadar pencemaran.
Ini menyangkut nasib industri penyamakan kulit yang telah puluhan tahun menghidupi warga Garut.
Hal itu mengemuka saat Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi, pada Selasa kemarin (8/9/2026).
Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat serta hasil audiensi sebelumnya.
Hadir dalam sidak Ketua Komisi II Suprih Rozikin, Dadan Wandiansyah dari Fraksi PDI-P, dan Indra Kristian dari Fraksi PKS.
Turut mendampingi DLH, Perkim, Satpol PP, Polsek, Koramil, APKI, Camat Garut Kota, dan Lurah Cimuncang.
“Kami datang atas dasar laporan masyarakat.Kami ingin memastikan pengolahan limbah B3 sesuai aturan,” kata Suprih.
Dari peninjauan, Komisi II menemukan persoalan yang harus segera ditangani. Namun yang lebih krusial, kata dia, adalah ke mana limbah harus dibawa, bagaimana mengolahnya dan siapa yang menyediakan solusi agar industri rakyat tetap jalan tanpa merusak lingkungan.
Industri kulit Garut menyerap banyak tenaga kerja. Jika tidak ada tempat pengolahan terpadu, pengusaha kecil akan tercekik aturan. Jika dibiarkan, lingkungan yang jadi korban.
Komisi II berjanji mengawal persoalan ini ke rapat lanjutan. Pemerintah daerah didorong segera menyiapkan skema pengelolaan limbah B3 terpadu yang adil.
“Menjaga lingkungan, tapi tidak mematikan ekonomi rakyat”, pungkasnya. (Chrystian) Editor: Buy








