Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui kepanjangan dari PMH yakni, Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad adalah setiap tindakan atau kelalaian yang melanggar aturan hukum, melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Hal ini, disampaikan Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga atau Jari Pandawa menilai telah melanggar perbuatan hukum. Maka, pihaknya masih mempertanyakan dengan keterbukaan terhadap sejumlah kejanggalan pada isu Layanan Transportasi Biskita Kota Depok.
“Benar dugaannya, karena sejumlah catatan tentang Biskita, diantaranya tentang Hand Over Pengelolaan BTS dari kemenhub ke Dishub, dugaan mark up pembayaran layanan BTS dan prioritas pembiayaan sektor perhubungan yang lainnya,” ujar Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, kepada pewarta, Jum’at (11/9/2026).
Dijelaskannya, bahwa sebelum hand over, Kemenhub sudah menghibahkan sejumlah titik halte-halte terpasang, cctv terpasang, dan sistem pengawasan kendaraan operasional BTS. Hal itu membuktikan bahwa infrastruktur operasional BTS secara resmi sudah milik Pemkot.
“Dalam azas pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada fairness, keterbukaan dan taat hukum, namun mengapa pengadaan operator BTS tidak melalui proses lelang umum sesuai aturan barjas karena biaya layanan yang harus dibayar oleh APBD sebesar Rp 19 M/tahun,” jelas Gita.
Menurutnya, bahwa faktanya operator BTS pada proses nya tidak dilakukan dengan cara lelang, tapi provider langsung ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Depok sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Paling mencurigakan ya itu, provider bisa langsung terima pekerjaan tanpa melalui proses lelang. Artinya langsung ditunjuk oleh Dishub Depok. Kecurigaan ini mendasar, dugaan kongkalingkong pejabat dengan pelaksana atau provider mencuat pada proses ini,” tutur Gita.
Jari Pandawa juga menanti keterbukaan dalam hal ini Aan Syurahman sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok yang saat proses tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Angkutan pada dinas yang sama.
“Bisa juga berarti operator bus lainnya seperti Bluebird, Hiba Utama, Juragan 99 atau lainnya untuk sediakan BTS di Depok dong?,” ketus Gita.
Gita juga memberkan, bahwa sejumlah dugaan “Mark Up” anggaran untuk pembayaran layanan BTS. Ia sebutkan beberapa kriteria seperti, bagaimana cara menghitung besaran layanan yg harus dibayar ke operator bus kita? Satuan harga apa yang digunakan? Apakah satuan harganya sudah tertuang dalam ASB atau SSH yg di SK kan oleh Walikota Depok?
“Jika angka Rp. 7 jt/bus/hari x 15 armada yg harus dibayar ke operator seperti yg dikatakan kabid angkutan Andri maka ini bisa dibandingkan dengan harga pasaran sewa bus yg spesifikasinya sama di Bluebird, pasti ada selisih yg cukup tajam,” beber Gita.
Ditegaskannya, bahwa mengenai prioritas pembiayaan sektor perhubungan yang lainnya. Ia menyebut permasalahan utama Dishub saat ini adalah kemacetan dan minimnya sebaran PJU yg selalu dikomplain warga tiap hari,” tandas Gita.
Angka 19 M pertahun dikatakan Gita Kurniawan sudah seharusnya bisa dialokasikan untuk menyelesaikan salah satu masalah utama tersebut. “Misalnya, Pembangunan tiang PJU yg menjangkau semua wilayah Depok bisa diselesaikan dgn anggaran BTS ini pertahun dgn kerja sama dgn pihak ketiga selama 10 tahun,” ucap Gita.
Gita menambahkan, kalau penyediaan transportasi, biarkan mekanisme pasar yang bekerja untuk kota kecil seperti Depok ini. “Ojol, grab car dan yang segera launching becak listrik bantuan presiden bisa jadi alternatif transportasi warga, khususnya kelas bawah,” pungkasnya.
MAUL






