Kota Depok | antarwaktu.com – Kalimat penyalahgunaan kewenangan yakni tindakan seseorang yang memiliki jabatan atau otoritas resmi dalam menggunakan kekuasaannya secara tidak semestinya, melanggar hukum, atau menyimpang dari tujuan asli pemberian wewenang tersebut.
Hal tersebut dengan Gerakan Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), tetap komitmen terus mengusut dugaan penyalahgunaan weweangan yang dilakukan Wali Kota Depok Supian Suri, saat SS menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
Ketua Jari Pandawa Gita Kurniawan membenarkan, bahwa hingga saat ini masih soal dugaan SDIT Uswatun Hasanah yang berdiri tanpa izin resmi pemerintah. Pihaknya, komitmen terus mengusut lebih jauh dugaan penyalahgunaan weweangan yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Benar, kami terus menindaklanjuti hingga kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi jika laporan ini tetap diabaikan,” ujar Gita Kurniawan, Senin (14/9/2026), di Kantor PWI Depok, Jawa Barat.
Jari Pandawa juga menegaskan, bahwa pihaknya mendesak Wali Kota Depok untuk segera membatalkan perjanjian sewa aset antara Pemerintah Kota Depok dan Yayasan Arridho Jatimulya.
“Hal tersebut dengan surat perjanjian ber-nomor 593/2886/BKD/X/2021 tersebut mengatur sewa-menyewa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemkot Depok seluas 473 meter persegi dari total luas lahan 617 meter persegi,” tegas Gita.
Ia juga menilai perjanjian tersebut cacat hukum dan berindikasi kuat pada praktik penyalahgunaan wewenang serta terindikasi penggelapan aset.
“Karena aalam klausul perjanjian, lahan fasos fasum yang berasal dari penyerahan kewajiban Perumahan Permata Asri itu disewakan untuk sarana olahraga dan lahan parkir,” ucap Gita.
Berdasarkan data di aplikasi Sentuh Tanahku BPN dengan nomor sertifikat fasos fasum tersebut, kami punya nomor sertifikatnya. Bahkan, perjanjian kontrak itu juga kami punya, gitu kan. Nah, di Sentuh Tanahku udah jelas nih kelihatan. Ini tanah yang disewa, tanah fasos fasum 617,” tambah Gita.
Bahkan juga kami pernah konfirmasi ke bagian BKD, katanya tidak memakai tanah fasos fasum. “Tapi ketika kita tunjukin, dia enggak bisa ngomong. Ini langsung dari BPN loh ya kan. Kalau dilihat dari bangunannya ya jelas bahwa ini pelanggaran. Untuk itu, pihaknya juga mmedesak APH, agar segera menuntaskan masalah tersebut,” imbuh Gita.
Pernyataan Gita Kurniawan juga dapat dukungan dari pengusaha sekaligus tokoh muda Kota Depok, Aset Handiyana Sihombing membenarkan, bahwa dirinya juga mengawal Jari Pandawa untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Ar-Ridho Jatimulya tersebut.
Ia juga membandingkan Kota Depok dengan Kota Bogor dalam hal pengelolaan aset daerah, dimana ia katakan dirinya saat ini memiliki usaha di Kota Bogor dengan menggunakan lahan fasum dengan sistem sewa pinjam.
“Kebetulan saya punya usaha di Kota Bogor dengan skema sewa lahan pemerintah. Prosesnya memang sulit, jadi beda di Depok kok dengan mudah nya, sudah gitu kok bisa murah banget itu ya,” ujar Handiyana.
Ia juga menegaskan, bahwa dirinya komitmen untuk mengawal sikap Jari Pandawa yang dinilai kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam penegakan peraturan daerah yang berlaku saat ini.
“Jadi, selama untuk kebaikan dan dengan mengedepankan keadilan, saya pastikan tidak ada mundurnya untuk mendukung langkah ini,” tandas Hadiyana yang merupakan CEO Persikad 99 itu.
MAUL












