Jakarta | antarwaktu.com – Praktik penerbitan Surat Garap maupun Surat Oper Alih Garapan oleh Kepala Desa (Kades) di atas tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih marak terjadi. Padahal, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran hukum dan pelanggaran kewenangan yang berisiko menyeret oknum pejabat desa ke ranah pidana.
Praktisi Hukum sekaligus Akademisi, DR. Suriyanto., Pd., S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa tanah ber-SHGB—baik yang masa berlakunya masih berjalan maupun sedang dalam proses perpanjangan merupakan hak atas tanah yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 serta PP No. 18 Tahun 2021.
”Siapa pun tidak memiliki wewenang untuk menguasai, menggarap, apalagi memperjualbelikan lahan ber-SHGB secara sepihak. Sertifikat yang terdaftar di BPN adalah bukti kepemilikan yang mengikat secara hukum selama belum dicabut oleh pengadilan,” ujar Suriyanto.
Kewenangan Kades Terbatas
Suriyanto mengingatkan bahwa berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016, kewenangan Kades di bidang pertanahan sangat terbatas.
Tugas Kades hanya mencakup tiga hal: menerbitkan keterangan untuk tanah adat/girik, menjadi saksi batas wilayah, serta memberikan surat pengantar ke BPN atau Camat.
“Tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan kepada Kades untuk mengalihkan hak atas tanah yang sudah bersertifikat. Surat garap yang dikeluarkan di atas lahan SHGB adalah tindakan ultra vires (di luar kewenangan) dan cacat hukum sejak lahir. Nilaimya nol,” tegas Ketua Umum PWRI tersebut.
Ia juga menambahkan, status SHGB yang sedang dalam proses perpanjangan tetap mengikat pemegang hak lama. Mengeluarkan surat garap baru di atas lahan tersebut justru memicu bentrok fisik dan ketidakpastian hukum di lapangan.
Ancaman Sanksi Perdata dan Pidana
Tindakan oknum Kades yang nekat mengeluarkan surat garap di atas lahan SHGB berisiko menghadapi konsekuensi hukum serius:
Sanksi Perdata: Pemegang SHGB sah dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan surat garap, mengosongkan lahan, dan menuntut ganti rugi.
Sanksi Pidana: Kades yang menerbitkan dokumen bernada keterangan tidak benar dapat dijerat Pasal 394 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan akta dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Jika terdapat aliran dana atau imbalan, tindakan tersebut berpotensi terjerat UU Tipikor.
Sanksi bagi Penggarap Liar: Pihak yang merusak atau menguasai lahan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 257 serta Pasal 522–524 KUHP terkait penyerobotan dan pengerusakan.
Edukasi Masyarakat dan Imbauan Ketat
Kasus penyerobotan lahan ber-SHGB ini dinilai sangat merugikan, terlebih jika lahan tersebut digunakan untuk proyek strategis atau program pemerintah. Jika gugatan pemilik sah dimenangkan pengadilan, bangunan di atasnya terancam dibongkar dan anggaran publik terbuang sia-sia.
Guna mencegah dampak yang lebih luas, Suriyanto mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli atau menerima “Surat Garap” dari Kades tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu ke BPN.
Ia juga meminta Bupati, Camat, Inspektorat, dan BPN untuk menindak tegas oknum Kepala Desa yang melampaui kewenangannya, serta mendorong pemegang SHGB untuk tidak ragu menempuh jalur hukum jika haknya dilanggar.(DPP PWRI)
Sutarman











