Batang Hhari | antarwaktu.com –
Persoalan aset dan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di areal PT ex DMP kembali menjadi sorotan. Kali ini, Yernawita JP, SH atau yang akrab disapa Nyak, bersama Astok memberikan sanggahan tegas terkait pemberitaan yang dinilai telah menimbulkan kesan seolah-olah keduanya menuduh Kapolsek Mersam menguasai lahan PT DMP selama empat tahun.
Nyak dan Astok menegaskan, mereka tidak pernah mengatakan Kapolsek Mersam menguasai lahan PT DMP selama empat tahun. Menurut keduanya, yang dipersoalkan adalah dugaan adanya klaim atas lahan serta dugaan pembekingan terhadap pihak berinisial Romi Cs dalam persoalan lahan dan aktivitas pemanenan di areal yang dikaitkan dengan PT ex DMP.
“Kami tidak pernah bilang Kapolsek Mersam menguasai lahan DMP selama empat tahun. Jangan dipelintir. Yang kami sampaikan adalah adanya dugaan klaim lahan dan dugaan pembekingan terhadap Romi Cs. Itu yang harus dibuka dan diperiksa berdasarkan data yang kami miliki,” tegas Astok.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pemberitaan, melainkan menyangkut status aset, aktivitas pemanenan buah sawit dan penanganan pengaduan dugaan pencurian yang selama ini dipertanyakan.
KEAMANAN DMP DISEBUT PERNAH COBA LAPOR
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, anggota keamanan PT ex DMP sebelumnya telah mencoba melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang disebut dilakukan secara terang-terangan.
Namun, menurut keterangan yang diterima aktivis, upaya tersebut diduga tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Bahkan disebutkan bahwa LP tidak diterbitkan, sementara anggota keamanan justru diduga mendapat intimidasi dengan tudingan sebagai karyawan ilegal di kebun DMP.
Dalam informasi lain yang diterima, dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat pihak yang disebut melakukan aktivitas pemanenan dan diduga mengaku mendapat arahan dari oknum atau perangkat desa berinisial Romi dan Sarwani.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan oleh pihak berwenang.6
NYAK: SEJAK AKHIR APRIL DIPERTANYAKAN
Yernawita JP, SH membenarkan bahwa persoalan pengaduan tersebut telah menjadi perhatian pihaknya.
«“Benar, sejak akhir April 2026 tidak ada tindakan lebih lanjut. Tidak diterbitkan laporan pengaduan jika anggota atau karyawan mencoba membuat laporan pencurian ke Polsek Mersam,” ujar Nyak.»
Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan tindak pidana pencurian, masyarakat maupun pihak perusahaan seharusnya memperoleh ruang untuk menyampaikan laporan dan mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum.
Nyak menilai persoalan ini perlu dibuka secara transparan agar tidak muncul dugaan bahwa ada pihak tertentu yang mendapat perlakuan berbeda dalam penanganan persoalan hukum.
KTU PT EX DMP JUGA DIMINTA MEMBERIKAN KETERANGAN
Sementara itu, KTU PT ex DMP berinisial A disebut mengetahui persoalan mengenai upaya perusahaan dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencurian hasil perkebunan.
Keterangan KTU tersebut dinilai penting untuk memperjelas sejauh mana perusahaan telah melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian dan bagaimana respons terhadap pengaduan tersebut.
Aktivis meminta seluruh informasi tersebut nantinya dapat dikonfirmasi secara resmi melalui mekanisme pemeriksaan maupun gelar perkara sehingga persoalan tidak berhenti pada saling tuding.
NYAK DAN ASTOK SIAP GELAR PERKARA
Nyak dan Astok menegaskan pihaknya tidak takut apabila seluruh persoalan tersebut dibuka secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum.
Keduanya menyatakan siap menghadiri gelar perkara di Polres Batang Hari bersama pihak terkait, termasuk Kapolsek Mersam, apabila diperlukan untuk menguji kebenaran seluruh informasi dan data yang mereka miliki.
5
«“Kami siap untuk gelar perkara di Polres Batang Hari bersama Kapolsek Mersam dan di hadapan pihak yang berwenang. Kami siap membawa data yang kami miliki. Silakan semuanya dibuka secara transparan,” tegas Nyak dan Astok.»
Mereka mengatakan, tujuan utama pihaknya bukan untuk menyerang pribadi siapapun, melainkan meminta kejelasan mengenai status lahan, aktivitas pemanenan, pihak yang menguasai atau mengklaim lahan, serta penanganan pengaduan dugaan pencurian.
SIAP BAWA KE KEJAGUNG RI
Jika persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan, Nyak dan Astok menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan data kepada Kejaksaan Agung RI.
Terlebih, aset PT ex DMP disebut berkaitan dengan proses penyitaan dan penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung RI. Karena itu, menurut mereka, status lahan dan pemanfaatan hasil perkebunan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami siap membawa persoalan ini sampai ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif. Kalau ada pihak yang merasa benar, mari buktikan dengan dokumen dan data, bukan dengan tekanan,” tegas Astok.
LCKI DAN KOMPEJ SIAP GELAR AKSI DAMAI
Selain menempuh jalur hukum dan menyampaikan data kepada Kejaksaan Agung RI, persoalan ini juga akan dibawa melalui jalur penyampaian aspirasi masyarakat.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) bersama Kompej disebut siap melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolres Batang Hari untuk meminta transparansi dalam penanganan persoalan tersebut.
Aksi tersebut, menurut aktivis, akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mencari keributan. Kami hanya ingin persoalan ini dibuka secara transparan. Kalau memang ada laporan, bagaimana penanganannya? Kalau ada klaim lahan, apa dasar hukumnya? Kalau ada dugaan pembekingan, mari diperiksa. Kami siap menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Nyak.
TEGASKAN BUKAN TUDUHAN KUASAI LAHAN 4 TAHUN
Nyak dan Astok kembali menegaskan bahwa isu mengenai Kapolsek Mersam disebut “menguasai lahan selama empat tahun” bukanlah pernyataan mereka.
Mereka menyebut angka empat tahun tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan bahwa mereka menuduh Kapolsek menguasai lahan selama periode tersebut.
“Sekali lagi kami luruskan, kami tidak pernah mengatakan Kapolsek Mersam menguasai lahan DMP selama empat tahun. Yang kami persoalkan adalah dugaan klaim lahan dan dugaan pembekingan terhadap Romi Cs, serta bagaimana pengaduan dugaan pencurian sawit ditangani. Semua itu siap kami buktikan dan kami pertanggungjawabkan berdasarkan data,” tegas Astok.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Mersam IPTU Mahyadi, pihak yang disebut berinisial Romi dan Sarwani, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
DigdayaPost.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan praduga tidak bersalah.
(Ham/tim)










