Tangsel | antarwaktu.com – Bareskrim Polri bongkar sindikat penyuntikan serta gudang gas elpiji di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Praktek penyuntikan gas tersebut dilakukan oleh tersangka E alias HB yang dilakukan di pinggir tol Serpong-Cinere yang lokasinya tidak jauh dari posisi gudang gas tersebut.
“Agar tersamar suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat, oleh karena itu dilakukannya di pinggir jalan tol. “ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, pada saat konferensi pers didepan sejumlah awak
media, Kamis (17/09/2026).
Tempat kejadian perkara tersebut di Jl. Pendidikan II RT. 02 RW.06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Tersangka menyuntik gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke 5 kilogram, 12 kilogram serta 50 kilogram.
Irhamni mengklaim tersangka baru tiga minggu terakhir menjalankan praktek gas suntik.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian melakukan penyitaan semua barang bukti”. Jelas Irhamni.
Menurut Irhamni, penyidik Subdit 1 Ditpidter Bareskrim Polri menyita barang bukti 910 tabung dari gudang ini. Diantaranya 560 tabung gas elpiji ukuran 3 kilo, 12 tabung elpiji ukuran 5 kilogram, 318 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, serta 20 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram serta 35 regulator dan empat unit mobil serta dua unit timbangan.
Atas perbuatannya tersangka E dijerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Karya.
“Tersangka juga kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang. “Tegas.
(Yuyun)







