Kota Depok | antarwaktu.com – Seperti diketahui Bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) artinya bangunan yang didirikan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat, di mana saat ini IMB telah resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hal itu karena, bangunan tersebut tidak tercatat secara sah di mata hukum. Sebagai sanksi administratif, yakni, peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan. Bahkan, akan dikenakan denda. Hal itu, dengan besaran denda bisa mencapai persentase tertentu dari nilai bangunan.
Namun, itu semua tidak di patuhi. Dengan risikonya bangunan tersebut digusur atau diratakan oleh pemerintah.
Sebagai warga Depok Atet Handiyana Sihombing mendesak Pemerintah Kota Depok, khususnya Walikota untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap peraturan daerah.
“Karena dinilai dari sejumlah kebijakan Walikota Depok yang dianggap tembang pilih dalam menjalankan roda pemerintahan,” ketus Handiyana yang juga salah satu ketua elemen tim sukses Supian Suri – Chandra Rahmansyah, kepada pewarta Sabtu (19/9/2026).
Ia mengaku kecewa terhadap sejumlah kebijakan Supian Suri dalam menegakkan aturan, terutama dalam hal investasi. Bahkan, paling viral mencuatnya dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang terkait Yayasan Arridho Jatimulya soal SDIT Uswatun Hasanah. “Jadi, itu jelas sudah tembang pilih. Karena, dinilai warga miskin dipaksa taat sedang pemerintah dengan entengnya begitu,” ketus Handiyana.
Ia juga menceritakan, bahwa sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak swasta namun mendapat perlindungan langsung oleh Pemerintah Kota Depok, salah satunya tentang bangunan di atas kali milik Bakti Karya. “Artinya, itu bangunan Bhakti Karya yang jelas berdiri diatas aliran kali hingga saat ini tidak pernah di bongkar. Malah walikota datang saat Bhakti Karya ulang tahun,” ungkap Handiyana.
Handiyana menegaskan, bahwa dirinya tidak punya kepentingan apapun terhadap statemennya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Hal ini, hanya keprihatinanya terhadap segala ironi yang terjadi saat ini. “Karena, telah viral di berbagai media massa, bahwa kebijakn Wakil Wali Kota Depok itu terlihat sangat tegas dalam sikapnya terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan, ayo dong sekarang momen yang tepat ini, sidak dong setiap bangunan yang diinformasikan berdiri tanpa izin,” pungkas mantan petinggi salah satu klub sepakbola di Indonesia itu.
MAUL







