JWI Desak Penertiban Dugaan Pertambangan Ilegal di Pabuaran, Soroti Dugaan Pasokan Material Proyek APBD

Sukabumi | antarwaktu.com – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan.

Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
JWI menilai, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena selain berkaitan dengan kepatuhan hukum, juga menyangkut lingkungan hidup, keselamatan masyarakat serta tata kelola sumber daya alam.

Yang menjadi perhatian JWI bukan hanya keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal, tetapi juga dugaan adanya hasil material dari aktivitas tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

Informasi yang diterima JWI menyebutkan, material hasil pertambangan tersebut diduga menjadi salah satu pemasok kebutuhan material untuk pembangunan jalan maupun kegiatan pembangunan lainnya di wilayah kab.sukabumi
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi lebih serius.
Sebab, sejumlah kegiatan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBD, sehingga perlu dipastikan bahwa material yang dibeli dan digunakan dalam pekerjaan tersebut berasal dari sumber yang legal dan memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan teknis yang berlaku.

Ketua DPD JWI Sukabumi raya lutfi mempertanyakan, bagaimana mungkin anggaran pembangunan yang berasal dari uang rakyat digunakan untuk membeli material yang apabila benar berasal dari kegiatan pertambangan ilegal?
Karena itu, JWI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya memeriksa lokasi pertambangannya, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap rantai pasok material, termasuk siapa pemasoknya, dari lokasi mana material diperoleh, legalitas sumber material, dokumen penjualan, serta proyek-proyek pemerintah yang menggunakan material tersebut.

Jangan Sampai APBD Membiayai Material dari Sumber Ilegal
JWI meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan material proyek pemerintah untuk dapat menunjukkan dokumen dan asal-usul material secara jelas.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan APBD benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum dan pengadaan yang sesuai ketentuan.
“Kalau benar material dari tambang yang tidak memiliki izin kemudian masuk ke proyek pemerintah, ini harus ditelusuri. Jangan sampai uang rakyat melalui APBD justru mengalir kepada aktivitas yang diduga ilegal,” tegasnnya

JWI juga meminta agar dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Karena itu, JWI membuka ruang tabayyun dan klarifikasi bagi pengelola pertambangan, pemasok material, pelaksana proyek maupun pihak pemerintah yang terkait.

Termasuk Dugaan Keterlibatan Pejabat

Selain persoalan legalitas pertambangan, JWI juga memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pejabat dan diduga belum memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
JWI meminta informasi tersebut diverifikasi secara objektif oleh instansi berwenang.

Apabila benar terdapat keterlibatan pejabat dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas, maka penanganannya harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada perlakuan khusus.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki izin lengkap, pihak yang bersangkutan juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitasnya.

JWI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
JWI Sukabumi Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
legalitas dan status perizinan pertambangan;
dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang;
asal-usul serta legalitas material hasil pertambangan;
pihak yang menjadi pemasok material;
proyek pembangunan yang diduga menggunakan material tersebut;
dokumen transaksi dan pengadaan material;
serta kemungkinan adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari rantai pasok tersebut.

JWI menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula apabila ditemukan bahwa material dari sumber yang tidak legal digunakan dalam proyek yang dibiayai APBD, JWI meminta aparat dan instansi pengawasan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“Jangan hanya melihat lubang tambangnya.

Telusuri juga ke mana materialnya mengalir dan siapa yang membeli. Kalau masuk ke proyek pemerintah, publik berhak mengetahui dari mana material itu berasal dan apakah legal,” tegas lutfi.

JWI Sukabumi Raya akan terus melakukan pemantauan serta meminta keterbukaan dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut dan dugaan distribusi materialnya ke sejumlah kegiatan pembangunan khususnya di wilayah Sukabumi.

Jika seluruh kegiatan ternyata legal, tunjukkan legalitasnya. Jika terbukti ilegal, lakukan penertiban. Prinsipnya, uang rakyat harus digunakan untuk kegiatan yang legal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tarman)