Kembali Kejari Depok Panggil Jari Pandawa Segera Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Kota Depok | antarwaktu.com – Istilah kata prioritaskan kasus yakni, proses menentukan urutan penyelesaian atau penanganan perkara/kasus berdasarkan tingkat urgensi, tingkat keparahan, tenggat waktu, dampak, atau kriteria hukum tertentu.

Hal tersebut prioritaskan kasus serta untuk mendalami bukti materiil yang mengarah pada delik pidana dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil pengurus Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), yang ketiga kalinya guna mendalami bukti-bukti materiil yang mengarah pada delik pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pemanggilan yang ketiga kalinya, ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak main-main dalam mengusut kasus yang menyeret nama bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri (SS) perihal dugaan Yayasan Arridho Jatimulya.

“Benar, pemanggilan ketiga kalinya Kejari Depok ini, melalui Seksi Intelijen, berkaitan dengan laporannya, bahkan penataan aset ini diprioritaskan. Karena, dari penelusuran fakta di lapangan, ini bukan lagi sekadar tunggakan retribusi sewa aset biasa, melainkan sudah masuk ke delik pidana penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” ujar Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan kepada pewarta, Senin (21/9/2026).

Ia menceritakan, bahwa dalam pemeriksaan, membeberkan indikasi ‘permainan’ lahan di mana fasos fasum hasil penyerahan pengembang perumahan diduga merupakan tanah milik yayasan yang sengaja ‘dijual’ terlebih dahulu demi memenuhi kewajiban fasos fasum, lalu kemudian disewa kembali oleh yayasan yang sama untuk perluasan bangunan sekolah. “Bahkan, ia juga menyerahkan bukti krusial berupa jejak transaksi keuangan yang terjadi saat itu,” ucap Gita.

Gita mengakui, bahwa kami mengantongi dan telah memperlihatkan bukti kuitansi transaksi jual-beli tanah tersebut. Ada rekam jejak pembayaran tanah yang dijadikan fasos fasum. “Jadi, ada unsur penyalahgunaan wewenangnya sangat tebal. Pengembang menyerahkan fasos fasum, tapi lahan itu disewa kembali oleh pihak terkait dan malah didirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini double modus yang merugikan keuangan negara,” tukasnya.

Disebutkannya, bahwa kasus ini kian krusial lantaran perjanjian sewa-menyewa lahan fasos fasum yang berjalan diduga kuat ditandatangani saat Supian Suri menjabat sebagai Sekda Kota Depok. “Terlebih, beredar kabar adanya hubungan kekeluargaan yang erat di jajaran struktur Yayasan Arridho Jatimulya,” ucap Gita.

Ia juga mengungkapkan, meskipun nilai resmi retribusi sewa yang terbayarkan baru tercatat sebesar Rp1,4 juta, Jari Pandawa meminta aparat penegak hukum tidak terkecoh oleh kecilnya nominal angka tersebut. “Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan itu tidak diukur semata-mata dari nilai kerugian yang kecil di atas kertas, tapi dari niat jahat (mens rea) dan dampak manipulasi aset daerah. Kami mendesak Kejari Depok agar setelah gelar perkara ini, kasusnya langsung dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus) untuk proses penyidikan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tandas Gita.

Sebelumnya juga pernyataan Gita Kurniawan di dukung pengusaha sekaligus tokoh muda Kota Depok, Atet Handiyana Sihombing membenarkan, bahwa dirinya juga mengawal Jari Pandawa untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Ar-Ridho Jatimulya tersebut.

Ia juga membandingkan Kota Depok dengan Kota Bogor dalam hal pengelolaan aset daerah, dimana ia katakan dirinya saat ini memiliki usaha di Kota Bogor dengan menggunakan lahan fasum dengan sistem sewa pinjam. “Kebetulan saya punya usaha di Kota Bogor dengan skema sewa lahan pemerintah. Prosesnya memang sulit, jadi beda di Depok kok dengan mudah nya, sudah gitu kok bisa murah banget itu ya,” ujar Handiyana.

Hadiyana juga menegaskan, bahwa dirinya komitmen untuk mengawal sikap Jari Pandawa yang dinilai kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam penegakan peraturan daerah yang berlaku saat ini. “Jadi, selama untuk kebaikan dan dengan mengedepankan keadilan, saya pastikan tidak ada mundurnya untuk mendukung langkah ini,” tandas Hadiyana yang merupakan CEO Persikad 99 itu.

MAUL/RED