Barang Bukti Dijual: Pasir Laut Sitaan Diduga Dialihkan ke Hotel Movenpick

Serang | antarwaktu.com – Dugaan penggelapan sekaligus penjualan barang bukti berupa pasir laut di Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai kecaman keras. Pasir yang berstatus sitaan negara itu diduga dikirim dan diperjualbelikan ke lokasi milik manajemen Hotel Movenpick.

Peristiwa ini bermula dari penanganan kasus yang melibatkan AR dan SP, warga setempat, pada 27 September 2026. Pasir laut yang disita di lahan PT KSA seharusnya disimpan sebagai barang bukti, namun justru diduga dialihkan untuk diperdagangkan.

Harianto Pakpahan, SH, aktivis lingkungan sekaligus pengacara, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum acara pidana:

“Ini sudah masuk ranah penggelapan barang bukti. Tidak boleh ada jual-beli barang sitaan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 44 KUHAP, barang bukti yang telah disita wajib disimpan di Rupbasan untuk pembuktian di sidang pengadilan — bukan dikomersilkan. Jika ada pihak yang menjualnya, dapat dijerat sanksi pidana berat, Pasal 232 KUHP perusakan/pengalihan barang sitaan dan Pasal 372 KUHP penggelapan.

Hal ini menjadi pelanggaran ganda, karena sekaligus melanggar PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut membatasi pemanfaatan pasir laut hanya untuk reklamasi, pemulihan ekosistem, atau ekspor dengan izin resmi KKP dan Bea Cukai — tidak boleh dijual begitu saja.

“Kalau pasir laut sitaan dijual, itu pelanggaran ganda: melanggar hukum acara pidana sekaligus melanggar tata kelola pasir laut,” tegas Harianto, Sabtu (3/10/2026).

Ia menambahkan, jika tersangka sudah ditahan, maka pasir tersebut justru menjadi corpus delikti utama untuk penuntutan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nasib akhir barang bukti hanya dapat ditentukan oleh putusan hakim: dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dikembalikan ke laut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KSA maupun manajemen Hotel Movenpick belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

(AS/Tim)

News Feed