Sukabumi | antarwaktu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menghibahkan barang rampasan negara berupa aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Penyerahan aset dengan estimasi nilai mencapai Rp1,94 miliar ini dirangkaikan dengan peluncuran inovasi digital pengelolaan aset daerah.
Kegiatan yang dipusatkan di Pelabuhanratu pada Rabu (8/10/2026) tersebut juga diwarnai dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset (asset recovery).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur menyerahkan langsung dokumen serta sertifikat kepemilikan aset tersebut kepada pihak Pemkab Sukabumi.
Total hibah meliputi dua bidang tanah beserta bangunan dengan nilai total sekitar Rp1,94 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Sukabumi turut meluncurkan aplikasi SIMPATIK (Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan).
Kehadiran sistem digital ini diapresiasi oleh pihak KPK sebagai langkah strategis untuk menandai era baru transparansi dan modernisasi pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Sukabumi,H.Asep Japarmenyambut baik hibah tersebut dan menegaskan bahwa aset yang diterima akan dijaga serta dikelola dengan penuh amanah demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat luas.
Melalui aplikasi SIMPATIK, pemerintah daerah diharapkan mampu mendata, menginventarisasi, serta memetakan portofolio aset secara lebih optimal agar ke depannya jauh lebih produktif dan akuntabel.* Diskominfo Kab.Sukabumi*
T.Sutarman












