Kota Tangerang | Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) memberikan peringatan tegas kepada Satpol PP Kota Tangerang terkait menumpuknya aduan warga soal bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dalam waktu dekat belum ada langkah nyata, pihaknya siap menggelar aksi warga secara terbuka.
Ketua GATRA, Subarna, menyatakan aduan yang masuk terus bertambah, namun penanganan di lapangan dinilai belum berjalan maksimal. Banyak bangunan yang jelas-jelas tidak memiliki PBG tetap beroperasi dan bahkan terus diperluas tanpa ada tindakan penegakan hukum.
“Kami beri waktu sejenak kepada pihak berwenang, yakni Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti aduan warga ini. Jika diabaikan, kami tidak punya pilihan lain selain mengajak warga turun ke jalan agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” tegas Subarna dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Pihaknya juga menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang untuk mendesak penyelesaian berbagai persoalan terkait penegakan Peraturan Daerah yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Subarna menilai sikap Satpol PP yang tidak kooperatif perlahan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Aduan yang jelas-jelas menunjukkan pelanggaran justru dibiarkan tanpa tindakan apa pun.
“Kami menyimpulkan pihak Satpol PP telah abai dan terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang ada,” tegasnya.
Bahkan, upaya konfirmasi baik melalui komunikasi maupun mendatangi langsung kantor Satpol PP tidak membuahkan hasil. Pihak Satpol PP dinilai bungkam dan tidak memberikan kejelasan apa pun terkait aduan warga tersebut.
“Kami sangat kecewa. Hendra Bidang Penegakan Hukum dan Perda beserta Teguh selaku Kasatpol PP tidak menanggapi hal ini sama sekali. Pelayanan di Satpol PP seolah hanya menjadi tameng kepentingan tertentu, bukan mengedepankan keprofesionalan. Padahal menegakkan Perda seharusnya menjadi prioritas utama,” tegas Subarna.
GATRA menegaskan, penegakan PBG bukan sekadar soal administrasi perizinan, melainkan menyangkut keselamatan nyawa warga dan kepastian hukum tata ruang. Warga berhak tinggal di lingkungan yang aman, tertib, dan taat aturan.
(Dina/GATRA)












