Garut | antarwaktu.com – Carut-marut pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Garut menuai kritik keras dari pemerhati lingkungan. Sistem pengelolaan yang ada dinilai tidak dijalankan dan telah melanggar standar pengelolaan sampah terpadu.
Hal itu disampaikan pemerhati lingkungan yang akrab disapa Uwa ateng saat dimintai pandangan terkait solusi pengelolaan TPA di Garut, Rabu (14/10/2026) lalu.
“Yang paling ideal itu adalah Land Refile Dumping dengan sistem piramida terbalik, sampah ditimbun, tanah ditimbun lagi, dan jangka beberapa tahun itu bisa diolah. Dan itu sebetulnya sudah ada, tapi tidak difungsikan, saya lihat,” ujar Uwa ateng.
Menurutnya, program dan area untuk sistem tersebut sebenarnya sudah tersedia di TPA Garut, namun tidak dioperasionalkan dengan baik oleh dinas terkait.
“Programnya sudah ada seperti Sistem pembuangan sampah,open dumping,Control landfield,Sanitary landfield dan Land refield dumping.
Yang ideal land refiels dumping,tapi tidak difungsikan dengan baik. Areanya itu sudah ada, namun hari hanya open dumping dan control landfield” katanya.
Saat ditanya apa penyebab tidak berfungsinya sistem tersebut, uwa ateng meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas.
“Alasannya tidak tahu ya, tanya Kadis lah,” ucapnya.
Namun dari kacamata pemerhati lingkungan, ia menilai persoalan ini sudah masuk ranah pelanggaran serius.
“Kalau tidak melalui mekanisme standarisasi pengelolaan sampah secara terpadu, itu sudah pidana. yang jelas dalam tata kelola sampah di lapangan ini telah menyalahi peraturan perundang-undangan secara global,” tegasnya.
Ia menyoroti insiden kebakaran TPA dan gejolak persoalan sampah yang terjadi di Garut belakangan ini sebagai indikator nyata kegagalan tata kelola.
“Dampak dengan kebakaran dan terjadi gejolak persoalan sampah hari ini di Kabupaten Garut, itu sudah bagian dari indikator kesalahan tata kelola. Mau bilang apa? Fakta itu menyatakan bahwa ketidakbecusan pemerintah dalam hal ini DLHKP dalam melakukan tata kelola sampah,” kritiknya.
Karena dinilai tidak mampu mengelola, uwa ateng secara terbuka menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut untuk mundur dari jabatannya.
“Kalau Garut mau maju, harus ada budaya malu diri. Budaya mengundurkan diri. Jangan tidak tahu malu. Kalau sudah tidak mampu, ya sudah kasih kepada mereka yang mampu. Banyak yang siap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHKP Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut. (Chrystian) Editor:Buy








