Kepala SDN Tipar Berikan Klarifikasi, Tegaskan Revitalisasi Berjalan Sesuai RAB dan Prosedur

Sukabumi | antarwaktu.com – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tipar, Ilal Hikmah, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Tipar, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
‎
‎Dalam keterangannya, Ilal membantah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mengikuti prosedur pelaksanaan swakelola sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya jumat, (23-10-2026)
‎
‎Menurut Ilal, setiap tahapan pekerjaan sudah mengacu pada perencanaan yang telah disusun. Apabila terdapat perubahan pekerjaan selama pelaksanaan, perubahan tersebut harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam dokumen resmi, termasuk berita acara apabila dipersyaratkan.
‎
‎”Seperti kita ketahui bersama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kelayakan sarana prasarana pendidikan. Pelaksanaannya diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman dan layak bagi siswa serta tenaga pendidik.
‎
‎“‎Lebih lanjut Ilal mengatakan, kami perlu meluruskan pemberitaan yang menyebut seolah-olah pelaksanaan revitalisasi SDN Tipar tidak sesuai spesifikasi. Pada prinsipnya, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan RAB dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, perubahan tersebut melalui proses perencanaan dan dituangkan dalam berita acara,” ujar Ilal.
‎
‎Ia menambahkan, pelaksanaan program revitalisasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, proses pembangunan perlu berjalan sesuai perencanaan, prosedur, serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
‎
‎Kami sebagai pihak sekolah mengikuti dokumen perencanaan dan ketentuan pelaksanaan yang ada. Pekerjaan tidak dilakukan berdasarkan keinginan pribadi. Semua ada prosesnya dan ada pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” jelasnya.
‎
Pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh
‎
‎Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan revitalisasi di SDN Tipar sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik,” pungkas kepsek

Tarman Sutarman