Garut | antarwaktu.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut akhirnya mengakui tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan mahalnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa konsultan perencana dan pengawas tahun anggaran 2023-2026.
Pengakuan itu tertuang dalam Surat Resmi Disdik Garut Nomor 000/425-Disdik tanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas H. Asep Wawan Budiman, sebagai jawaban atas permohonan informasi publik yang dilayangkan warga.
Dalam surat itu, pada poin 3, Disdik secara tertulis menyatakan: “Dinas Pendidikan pada tahun 2025 untuk penetapan ASB dan SHS Tahun Anggaran 2026 tidak mengajukan dokumen justifikasi teknis yang menjadi dasar penetapan tarif jasa konsultan baik perencanaan dan pengawasan.”
Pernyataan tersebut menjadi bom waktu. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, HPS tanpa justifikasi teknis adalah haram hukum.
Pakar hukum pengadaan menegaskan, sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 26, setiap HPS wajib disusun berdasarkan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan seperti survei harga pasar dan analisis teknis.
“Jika Disdik mengakui tidak punya justifikasi teknis, maka HPS ratusan juta itu patut diduga fiktif, mark-up, dan mengada-ada. Ini sudah masuk ranah dugaan korupsi, bukan lagi kesalahan administrasi,” ujar sumber hukum Antarwaktu.com.
Kejanggalan kedua, Disdik berdalih penetapan HPS hanya mengacu pada Perbup Garut No.35 Tahun 2025 tentang Analisa Standar Belanja (ASB) dan Perbup No.36 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS). Padahal Perbup tersebut disusun oleh TAPD yang diketuai Sekda.
Namun di poin lain, Disdik justru menyatakan TAPD tidak terlibat dalam pembahasan HPS.
Jawaban yang kontradiktif dan diduga sebagai upaya cuci tangan dan lempar tanggung jawab antara Disdik, BPKAD, dan TAPD.
Lebih fatal lagi, Disdik menyatakan Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tidak berlaku untuk Disdik karena hanya untuk Dinas PUPR. Padahal Permen PUPR adalah standar nasional perhitungan jasa konsultan konstruksi untuk semua OPD yang membangun gedung, termasuk sekolah.
Akibat pengabaian standar nasional ini, harga jasa konsultan pendidikan di Garut melambung 2-3 kali lipat dibanding daerah lain.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua TAPD Garut yang juga Sekda Nurdin Yana dan Kepala BPKAD belum memberikan klarifikasi terkait pengakuan Disdik tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius. Publik mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Garut untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh SP2D pembayaran konsultan pendidikan 2023-2026 dan membuka siapa pemilik CV/PT konsultan yang selama ini menjadi langganan tetap di Disdik Garut. (Chrystian) Editor:Buy










