Jakarta | antarwaktu.com – Dugaan penipuan investasi tambang yakni bentuk tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penanaman modal pada proyek pertambangan (seperti tambang emas atau nikel) yang ternyata tidak memiliki izin resmi (ilegal), fiktif, atau dikelola tanpa transparansi.
Hal tersebut Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.
“Artinya dengan keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026), di Jakarta.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. “Sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Johnny.
Dijelaskannya, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
“Kemudian, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” jelas Johnny.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tutur Johnny.
Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
“Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan,” tandas Kadiv Humas Polri.
MAUL/RED







