Batang Hari | antarwaktu.com – Polemik terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Akhtar Cahaya Agung (PT ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan dugaan ketidaksesuaian dengan aturan tata ruang daerah.
Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (30/10/2026), menegaskan bahwa seluruh proses perizinan yang ditempuh perusahaan sebelum pembangunan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegas Feri.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa petugas dari bidang tata ruang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang. Dengan demikian, proses perizinan maupun verifikasi lapangan telah dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
Meski begitu, Feri menyayangkan adanya pemberitaan yang mengangkat isu perizinan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihaknya selaku pejabat yang membidangi perizinan.
“Pemberitaan yang dibuat tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Feri berharap setiap pemberitaan dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.
Kendati pemerintah telah memberikan penjelasan, masyarakat tetap membutuhkan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta perizinan terkait lainnya tetap perlu dapat diakses dan dipahami oleh publik guna memastikan kepatuhan secara menyeluruh.
Publik juga berharap pemerintah daerah senantiasa memberikan penjelasan secara transparan sehingga tidak muncul spekulasi maupun perbedaan penafsiran mengenai legalitas pembangunan investasi di Kabupaten Batang Hari. Pada prinsipnya, pembangunan dan investasi harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas.
(ham/tim)









