Sukoharjo | antarwaktu.com – Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada Senin, 2 November 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Pencopotan ini merupakan buntut dari polemik penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan yang awalnya terkait penyidikan kasus perusakan warung tersebut menuai protes luas di tengah masyarakat, karena diduga terjadi tindakan intimidatif terhadap para santriwati serta pengasuh yang masih di bawah umur.
Tak hanya Kapolres, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan akibat perkara tersebut. Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pergeseran jabatan dan penonaktifan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjaga integritas dan performa Korps Bhayangkara.
“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Masyarakat berharap langkah tegas ini menjadi awal pemulihan kepercayaan publik sekaligus perbaikan prosedur penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menghormati hak-hak warga.
(Din)









