Bandung | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Lebak mempelajari sistem perizinan dan penataan tata ruang Kabupaten Bandung. Hal tersebut dibahas saat Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menerima Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah beserta jajaran di Ruang Kerja Wakil Bupati Bandung, Selasa (3/11/2026).
Wabup Lebak Amir Hamzah dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kedatangan rombongannya bertujuan mempelajari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pengembangan investasi di Kabupaten Bandung,” ungkap Wabup Lebak.
Sementara Wabup Bandung Ali Syakieb menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengajak perangkat daerah untuk berbagi praktik baik dan pengalaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Lebak seluas 10.900 hektare yang tersebar di 13 kecamatan.
” Rencana ini menghadapi kendala karena sejumlah lahan yang telah dibeli investor masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” kata Wabup Lebak
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bandung menjelaskan penerapan sistem perizinan daring yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga mencakup penataan tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta penyelarasan data LSD, LP2B, dan RTRW.
Pertemuan ini menjadi ajang berbagi praktik baik untuk mendukung kemudahan berusaha dan pengembangan investasi di kedua daerah.(Asbuy)












