Jakarta | antarwaktu.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pejabat negara dan tokoh lainnya. Tiga nama yang ditetapkan yakni Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyadapan ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Diduga kuat juga terjadi upaya penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026, seiring menguatnya kabar mengenai aktivitas tersebut.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani penyelidikan dan penyidikan perkara ini. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP tentang penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
(RYD)












